Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Ikut Aksi #KawalPutusanMK? Ini yang Perlu Dibawa dan Diperhatikan

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Hal yang perlu diperhatikan saat aksi
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Partai Buruh dan sejumlah elemen masyarakat akan berunjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan kepala daerah Pilkada 2024.

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli menuturkan, massa buruh akan berdemo di depan DPR/MPR RI, Senayan, Kamis (22/8/2024) pagi. Sedikitnya 2.000 orang akan terlibat dalam aksi ini.

"Tuntutan aksi, mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024," katanya, diberitakan Kompas.com, Rabu (21/8/2024).

Massa buruh juga akan berdemo di depan kantor KPU RI di Menteng pada Jumat (23/8/2024).

"Tuntutannya mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus 2024 sudah mengeluarkan Peraturan KPU (tentang pencalonan pilkada) sesuai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024," lanjut dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum berangkat untuk unjuk rasa, penting untuk mempersiapkan hal yang perlu dibawa dan hal yang perlu diperhatikan. Apa saja?

Baca juga: Mengapa Aksi Demonstrasi di Indonesia Identik dengan Bakar-bakar di Tengah Jalan?


Barang yang harus dibawa saat aksi atau demo

Dikutip dari laman New York University School of Law, berunjuk rasa termasuk hak yang dilindungi undang-undang.

Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan dan barang yang harus dibawa saat melakukan aksi, berikut di antaranya:

Selain itu, dilansir dari imbauan aksi #ReformasiDikorupsi, peserta unjuk rasa perlu membawa hal-hal berikut:

Baca juga: Kata Sosiolog soal Demonstrasi Terkadang Berujung Ricuh

Cara berlindung saat unjuk rasa

Pengunjuk rasa juga perlu memahami cara-cara melindungi diri dan orang lain saat melakukan aksi demonstrasi.

1. Hindari kontak langsung dengan polisi, militer, atau penentang unjuk rasa. Ikuti petunjuk dari penyelenggara acara tentang lokasi unjuk rasa dan waktu bergerak.

2. Jaga jarak fisik dan hindari melakukan kontak fisik terlalu dekat dengan orang lain.

3. Jangan berlari kecuali benar-benar diperlukan. Bergeraklah perlahan-lahan sebagai satu kelompok.

4. Gunakan hanya air untuk mengatasi semprotan merica atau gas air mata.

5. Pastikan ponsel selalu aktif dengan pulsa, Jaga privasi dengan menguncinya, matikan fitur buka kunci dengan ibu jari dan/atau wajah, nonaktifkan layanan lokasi di semua aplikasi, matikan notifikasi di layar beranda, nonaktifkan sistem Siri atau Alexa, dan pastikan ponsel terkunci saat mengambil foto dan video.

6. Lindungi identitas dengan tidak mengunggah foto wajah di media sosial. Jika mengunggah foto, pastikan wajah tertutup atau tidak terlihat. Sebaiknya, mengunggahnya sampai tiba di rumah.

7. Waspada serta hindari polisi yang mungkin menyamar di antara kerumunan dan orang-orang yang menganjurkan kekerasan saat suasana damai. Jangan terlibat dengan mereka kecuali benar-benar diperlukan.

8. Berunjuk rasa setelah jam malam akan meningkatan risiko penangkapan atau cedera fisik. Sebaiknya, segera pergi ke tempat aman atau titik kumpul.

9. Simpan nomor hp tim medis atau penyelenggara aksi unjuk rasa.

10. Jika merasa kurang sehat, segera mengevakuasi diri dari kerumuman massa.

11. Ingat orang-orang yang datang dan pulang bersama. Jangan sampai ada yang tertinggal.

Baca juga: Ricuh Demonstrasi Tolak Omnibus Law, Bolehkah Polisi Pakai Kekerasan?

Tindakan ketika berinteraksi dengan polisi

Polisi biasanya diturunkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa. Namun, tindakan kekerasan tak jarang terjadi di antara petugas kepolisian dan pengunjuk rasa. Jika itu terjadi, perhatikan hal-hal berikut.

1. Setiap orang punya hak berdemokrasi selama aksi tersebut memenuhi aturan.

2. Jika polisi menghentikan unjuk rasa, tanyakan apakah pengunjuk rasa bebas pergi. Jika polisi mengizinkan, pergilah dengan tenang.

3. Pengunjuk rasa punya hak untuk mengambil foto dan video. Namun, polisi bisa meminta berhenti. Karena itu, sebaiknya rekaman video dan ambil foto dari jarak aman yang tidak dianggap mengganggu.

4. Jika pengunjuk rasa dihentikan, polisi tidak dapat mengambil atau menyita video atau foto apapun tanpa surat perintah.

5. Jika ditangkap, jangan katakan apa pun. Segera minta pengacara. Jangan menandatangani dan menyetujui apapun tanpa kehadiran pengacara. Jika menelepon pengacara untuk meminta nasihat hukum, penegak hukum tidak boleh mendengarkan.

6. Jika dibawa untuk diproses atau ditahan, berikan hanya nama dan identitas beserta alamat terkini. Polisi dapat mengambil sidik jari Anda. Namun, jangan menyetujui penggeledahan tubuh dan barang bawaan. Jangan menerima rokok, permen karet, atau minuman jika ragu.

7. Polisi tidak diizinkan menghapus data dari perangkat pengunjuk rasa.

8. Jika menyaksikan seseorang ditangkap, tanya dan tuliskan nama dan tanggal lahirnya sebagai bukti. Hubungi lembaga perlindungan hukum untuk menghubungi pengacara. Jika memungkinkan, rekam atau foto penangkapan saat terjadi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi