KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 sudah dibuka sejak Selasa (20/8/2024) pukul 17.08 WIB.
Pengadaan CPNS tahun anggaran 2024 membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Pendaftaran dapat dilakukan di https://sscasn.bkn.go.id/ sampai dengan 6 September 2024.
Menjadi PNS diidamkan sebagian besar masyarakat karena dinilai memberi gaji stabil, tunjangan kinerja (tukin), jenjang karier, hingga beasiswa.
Setidaknya sebanyak 69 instansi pusat membuka lowongan CPNS 2024. Beberapa di antaranya sudah mengumumkan formasi CPNS 2024 melalui situs resmi masing-masing.
Total, ada 250.407 formasi yang dibuka dalam pengadaan CPNS 2024. Formasi itu terdiri dari 114.706 untuk instansi pusat dan 135.701 untuk instansi daerah.
Lantas, kementerian mana saja yang memberikan tukin dengan nominal paling besar?
Baca juga: Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk untuk Medali Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024
Kementerian dan lembaga dengan tunjangan paling besar
Selain menerima gaji pokok, PNS juga akan menerima tunjangan sesuai jabatan dan instansi masing-masing.
Pemberian tunjangan untuk PNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Tunjangan PNS yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan kepada APBN. Berikut jenis tunjangan yang diterima PNS:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan pangan
- Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Dikutip dari KompasTV, berikut kementerian dan lembaga yang menawarkan tukin dengan nilai yang tinggi:
1. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tunjangan cukup besar.
Ditjen Pajak yang berada di bawah Kementerian Keuangan memberikan tunjangan yang tinggi, yaitu antara Rp 5 juta hingga Rp 117 juta untuk PNS.
2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)Kementerian selanjutnya yang menawarkan tunjangan dengan nominal besar adalah Kemenkumham. Tunjangan Kemenkumham berkisar mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 25 juta.
Tahun ini, Kemenkumham membuka sebanyak 7.214 formasi CPNS tahun anggaran 2024. Informasi selengkapnya bisa dicek di sini
Baca juga: Syarat dan Kriteria Daftar CPNS Kemenhub 2024, Cek Sscasn.bkn.go.id
Pemprov DKI Jakarta memberikan tunjangan yang besar kepada pegawainya. Nominalnya bisa mencapai Rp 7 juta sampai dengan Rp 33 juta.
Sebanyak 4.413 formasi CPNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dibuka tahun ini.
Selain tunjangan, PNS di Pemprov DKI Jakarta juga akan menerima gaji dengan rentang minimal Rp 6,6 juta dan maksimal Rp 22,4 juta.
4. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)Lembaga berikutnya yang menawarkan tunjangan dengan nilai menggiurkan adalah BPK RI. BPK RI memberikan tunjangan mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 41 juta.
Tahun ini, sebanyak 154 formasi dibuka untuk memenuhi kebutuhan PNS di BPK. Formasi CPNS itu dibuka untuk lulusan D4 dan S1.
Rentang penghasilan CPNS BPK 2024 mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 19 juta.
5. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)Tunjangan Kemenkeu berkisar mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 46 juta untuk PNS di lembaganya.
Untuk kali pertama setelah beberapa tahun absen, Kemenkeu tahun ini membuka lowongan CPNS untuk 1.230 formasi.
Ribuan formasi tersebut memenuhi kebutuhan 12 unik kerja di lembaga tersebut.
Baca juga: Link Beli E-Meterai untuk Daftar CPNS 2024 dan Cara Pakainya
Gaji PNS 2024
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Mengacu aturan tersebut, gaji PNS diberikan setiap bulan.
Ketentuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok PNS.
Gaji pokok PNS dikelompokkan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing.
Semakin tinggi golongan dan masa kerja golongan pegawai, semakin tinggi pula penghasilan yang akan diterima. Berikut rincian gaji PNS 2024:
Gaji PNS golongan I- Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
- Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
- Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
- Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Itulah beberapa kementerian yang menawarkan tunjangan dengan nominal besar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.