Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Elpiji dan Tarif Listrik di Seluruh Indonesia mulai 1 September 2024

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com
Ilustrasi elpiji 5,5 kg dan 12 kg serta meteran listrik.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan harga liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji non-subsidi tabung 5,5 kg dan 12 kg serta tarif listrik yang berlaku mulai Minggu (1/9/2024).

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg mulai bulan depan belum mengalami perubahan.

Itu artinya, harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg pada September 2024 masih sama dengan harga yang ditetapkan Pertamina pada Rabu (22/11/2023).

“Harga masih sama,” ujar Heppy kepada Kompas.com, Rabu (21/8/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga sudah menetapkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi pada September yang masih sama dengan Juli dan Agustus 2024.

Berikut harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg serta tarif listrik yang berlaku di seluruh Indonesia mulai Minggu (1/9/2024).

Baca juga: Cara Aman Mengatasi Tabung Elpiji Bocor, Jangan Menghidupkan Listrik

Harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg mulai 1 September 2024

Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (22/6/2024), harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg ditetapkan setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap tren contract price aramco (CPO) per November 2023.

Harga satuan Rupiah per kilogram mengalami penurunan akibat pelemahan nilai tukar dollar AS terhadap Rupiah pada saat itu.

Ketika penetapan harga diumumkan, harga elpiji 5,5 kg turun sebanyak Rp 6.000 menjadi Rp 90.000 per tabung, sementara harga elpiji 12 kg turun sebanyak Rp 12.000 menjadi Rp 192.000 per tabung.

Harga tersebut berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali di tingkat penyalur, sedangkan wilayah lain mengikuti penetapan harga di Jawa.

Berikut harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg yang berlaku di seluruh Indonesia mulai 1 September 2024:

1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe) 2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun) 3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh) 4. Riau (Dumai dan Pekanbaru) 5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan) 6. Jambi (Jambi) 7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang) 8. Bengkulu (Bengkulu) 9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro) 10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)

Baca juga: Penjelasan Dosen UGM soal Motor Gunakan Elpiji 3 Kg untuk Gantikan Pertalite

11. Banten (Serang dan Tangerang) 12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara) 13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya) 14. Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal) 15. Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman) 16. Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung) 17. Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan) 18. Nusa Tenggara Barat (Lombok) 19. Kalimantan Barat (Pontianak) 20. Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur)

Baca juga: Pemerintah Akan Terapkan Pembatasan BBM Subsidi dan Elpiji 3 Kg, Apa Alasannya?

21. Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu) 22. Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda) 23. Kalimantan Utara (Tarakan) 24. Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare) 25. Sulawesi Selatan (Palu) 26. Gorontalo (Gorontalo) 27. Sulawesi Utara (Bitung) 28. Sulawesi Tenggara (Kendari) 29. Maluku (Ambon) 30. Papua (Jayapura)

Baca juga: Kategori Warung Makan yang Boleh Pakai Elpiji 3 Kg Subsidi, Apa Saja?

Tarif listrik mulai 1 September 2024

Di sisi lain, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian tarif listrik pada September 2024 untuk menjaga daya saing industri dan tingkat inflasi.

Tarif listrik September ditetapkan bersamaan dengan tarif listrik triwulan III yakni Juli, Agustus, dan September 2024.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan, tarif listrik ditetapkan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Penetapan tarif listrik didasarkan pada kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” katanya dikutip dari laman Kementerian ESDM, Jumat (28/6/2024).

Parameter ekonomi makro yang digunakan untuk menetapkan tarif listrik pada triwulan III 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.822,65 per dollar AS, ICP sebesar 83,83 dollar AS per barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan DMO batubara.

Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

“Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," jelas Jisman.

Berikut rincian tarif listrik yang berlaku mulai 1 September 2024:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Itulah harga elpiji dan tarif listrik yang berlaku mulai 1 September 2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi