Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/HANDINING
Ilustrasi pemilu.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Syarat calon kepala daerah Pilkada 2024 telah ditetapkan Mahkamah Konsitusi dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Ketua Umum Partai Gelora Muhammad Anis Matta.

MK juga menetapkan syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak ditetapkan sebagai peserta Pilkada.

Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 hasil permohonan mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee.

Berdasarkan putusan tersebut, berikut sejumlah syarat calon kepala daerah yang dapat mendaftar Pilkada 2024.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Daftar Partai yang Bisa Ajukan Calon Sendiri di Pilkada Jakarta 2024 Menurut Putusan MK


Syarat calon kepala daerah Pilkada

Syarat pencalonan kepala daerah Pilkada diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada. Syarat tersebut kemudian diperbarui melalui putusan MK.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur calon kepala dan wakil daerah harus memiliki usia yang memenuhi syarat pencalonan sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diberitakan Antara, Selasa (20/8/2024), MK memutuskan tahapan pendaftaran, penelitian persyaratan calon, serta penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada berada dalam satu kelindan.

Oleh karena itu, keterpenuhan syarat calon kepala daerah harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon.

Dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU Pilkada, peserta Pilkada harus memenuhi batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati dan calon walikota-wakil walikota.

Beirkut ini syarat calon kepala daerah: 

Baca juga: Dampak Serius jika Putusan MK soal Pilkada Diabaikan, Pembangkangan Konstitusi dan Melawan Hukum

Syarat pencalonan kepala daerah Pilkada

Selain syarat calon kepala dan wakil kepala daerah tersebut, MK juga memutuskan persyaratan pencalonan pada Pilkada.

Ambang batas pencalonan kepala daerah

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 memutuskan ambang batas pencalonan (threshold) bagi partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) kepala daerah dalam Pilkada.

Threshold calon gubernur dan wakil gubernur:

  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen
  • Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.

Threshold calon bupati-wakil bupati serta calon walikota-wakil walikota:

  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 250.000 jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai 500.000 jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai 1 juta jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut
  • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa harus didukung parpol/gabungan parpol dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Parpol tanpa kursi DPRD bisa ajukan calon

Dilansir dari laman MKRI, sebelum putusan MK yang baru berlaku, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD tidak dapat mencalonkan kepala daerah dalam Pilkada.

MK lalu memutuskan, parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD tapi memiliki akumulasi suara memenuhi threshold maka dapat mencalonkan wakilnya.

Jika parpol tidak memenuhi ambang batas pencalonan kepala daerah, parpol tersebut dapat membentuk gabungan parpol sehingga akhirnya mendapat akumulasi suara yang memenuhi threshold untuk bisa mencalonkan kepala daerah ke Pilkada.

MK mengungkap hal ini dilakukan dalam rangka menjamin hak konstitusional parpol peserta pemilu yang telah memeroleh suara sah serta sebagai upaya menghormati suara rakyat dalam pemilu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi