Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Rapat Paripurna DPR Hari Ini Ditunda

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Suasana rapat paripurna yang akan mengesahkan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024) Alasan paripurna DPR hari ini ditunda.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda agenda rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Kamis (22/8/2024).

Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Ia menyampaikan, rapat paripurna DPR hari ini terpaksa ditunda karena tidak memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku.

"Setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Kamis.

Oleh karena itu, DPR tidak bisa melanjutkan rapat paripurna pelaksanaan revisi UU Pilkada.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasco belum bisa memastikan sampai kapan penundaan itu bakal dilakukan.

Untuk diketahui, Dasco dijadwalkan memimpin rapat paripurna soal pengesahan revisi UU Pilkada setelah Ketua DPR, Puan Maharani tidak hadir dalam rapat tersebut.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan, Puan tidak hadir karena sedang melaksanakan tugas kenegaraan, yaitu tugas antarparlemen.

Baca juga: Mirip di Taiwan, Sidang Paripurna Indonesia Juga Pernah Ricuh hingga Terjadi Insiden Palu Hilang

Alasan rapat paripurna DPR hari ini ditunda

Dasco menjelaskan, alasan rapat paripurna DPR terkait revisi UU Pilkada 2024 pada Kamis (22/8/2024) ditunda karena tidak memenuhi kuota forum (kuorum), yaitu jumlah peserta rapat yang hadir tidak memenuhi tata tertib yang berlaku sehingga tidak kuorum.

Ia menjelaskan, awalnya rapat tersebut hanya didatangi 86 orang anggota DPR dengan 10 orang di antaranya dari Fraksi Gerindra.

Jumlah anggota yang hadir tersebut berbeda dari yang disebutkan Dasco ketika membuka rapat paripurna, yakni 89 orang anggota.

Rapat sempat diskors selama 20 menit karena jumlah peserta tetap tidak memenuhi ketentuan 50 persen plus satu dari total 575 orang anggota DPR RI.

Diberitakan Kompas.com (26/1/2024), ketentuan forum sidang diatur dalam Pasal 279 dan 281 Peraturan Tata Tertib DPR (Peraturan Tatib DPR).

Disebutkan bahwa kuorum sidang adalah lebih dari separuh anggota DPR menghadiri sidang, yang terdiri atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Kehadiran tersebut adalah kehadiran fisik dengan menandatangani daftar hadir atau menggunakan kehadiran virtual apabila tanda tangan manual tidak dapat dilaksanakan.

Apabila kuorum tidak tercapai, rapat ditunda sebanyak-banyaknya 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam, seperti dilansir dari laman DPR RI.

Setelah 2 kali penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus, apabila terjadi dalam rapat Alat Kelengkapan DPR atau kepada Bamun dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi jika terjadi dalam rapat Bamus.

Baca juga: Permintaan Maaf Anggota DPRD DKI Cinta Mega Usai Videonya Main Game Saat Paripurna Viral

Jadwal paripurna DPR RI

Sebagai informasi, rapat paripurna DPR RI dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada dijadwalkan digelar hari ini, Kamis (22/8/2024) pagi.

Rapat paripurna tersebut akan berlangsung pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada pada rapat kerja Badan Legislasi DPR pada Rabu (22/8/2024).

Revisi UU tersebut menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.

Diberitakan Kompas.com (22/8/2024), Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Lembaga itu mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah dengan tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.

Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal, yaitu putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.

Berikutnya, PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Hal ini karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup, sedangkan 12 partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi