Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Penyakit yang Bisa Diatasi dengan Pepaya | Maksud Peringatan Darurat Garuda Biru

Baca di App
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Beberapa berita menjadi populer di kanal Tren sepanjang Kamis(22/8/2024) hingga Jumat(23/8/2024).

Salah satunya terkait manfaat pepaya yang ternyata bisa membantu mengatasi sejumlah penyakit. 

Selain itu, pembaca juga banyak menyimak maksud "Peringatan Darurat Garuda Biru" yang terkait dengan putusan MK mengenai pilkada.

Berikut berita selengkapnya :

1. Lima Penyakit yang Bisa Diatasi dengan Pepaya, Apa Saja?

Pepaya adalah buah tropis yang tak hanya lezat tapi juga menyehatkan karena mengandung banyak nutrisi yang baik bagi tubuh.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa nutrisi yang ada pada buah dengan daging berwarna oranye ini di antaranya adalah vitamin C, vitamin A, vitamin E, folat, magnesium, serat, dan antioksidan.

Selain itu, pepaya juga memiliki enzim bernama papain yang bisa menyembuhkan sejumlah penyakit.

Papain adalah enzim yang membantu memecah protein menjadi fragmen yang lebih kecil atau peptida dan asam amino.

Lantas, apa saja penyakit yang bisa diredakan dengan pepaya?

Baca juga: 5 Penyakit yang Bisa Diatasi dengan Pepaya, Apa Saja?

2. Apa Maksud Peringatan Darurat Garuda Biru dan Kaitannya dengan Kawal Putusan MK?

Lini masa media sosial di X, Instagram, Facebook diramaikan dengan unggahan "Peringatan Darurat" dengan Garuda Pancasila berlatar warna biru, pada Rabu (21/8/2024).

Selain itu, pencarian dengan kata kunci peringatan darurat Indonesia, peringatan darurat Pancasila, darurat Pancasila, hingga peringatan darurat garuda biru juga meningkat di tren pencarian Google.

Tagar tersebut muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Lantas, apa maksud peringatan darurat Garuda biru tersebut? Apa kaitannya dengan seruan Kawal Putusan MK yang juga sedang ramai diperbincangkan?

Baca juga: Apa Maksud Peringatan Darurat Garuda Biru dan Kaitannya dengan Kawal Putusan MK?

3. Harga Elpiji dan Tarif Listrik di Seluruh Indonesia mulai 1 September 2024

Pemerintah telah menetapkan harga liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji non-subsidi tabung 5,5 kg dan 12 kg serta tarif listrik yang berlaku mulai Minggu (1/9/2024).

Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg mulai bulan depan belum mengalami perubahan.

Itu artinya, harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg pada September 2024 masih sama dengan harga yang ditetapkan Pertamina pada Rabu (22/11/2023).

Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga sudah menetapkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi pada September yang masih sama dengan Juli dan Agustus 2024.

Berikut harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg serta tarif listrik yang berlaku di seluruh Indonesia mulai Minggu (1/9/2024).

Baca juga: Harga Elpiji dan Tarif Listrik di Seluruh Indonesia mulai 1 September 2024

4. Kenapa Muncul "Peringatan Darurat Indonesia"?

Unggahan Garuda biru dengan tulisan "Peringatan Darurat" kini bertebaran di berbagai platform media sosial.

Tak hanya itu, unggahan tersebut juga banyak disertai dengan tagar #KawalPutusanMK dan #Kawaldemokrasi.

Kamis (22/8/2024), berbagai elemen masyarakat bakal menggelar aksi demo di depan Gedung DPR RI, Jakarta, menyusul "Peringatan Darurat" tersebut. Tak hanya di Jakarta, aksi demo juga digelar di berbagai daerah, seperti Yogyakarta dan Bandung.

Lantas, kenapa muncul peringatan darurat Indonesia?

Baca juga: Kenapa Muncul Peringatan Darurat Indonesia?

5. Mengapa Presiden Jokowi "Membiarkan" Revisi UU Pilkada Melawan Putusan MK?

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait ambang batas dan usia pencalonan kepala daerah pada Selasa (20/8/2024) lalu.

MK menyatakan, ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Pilkada adalah inkonstitusional.

Namun, pada Rabu (21/8/2024) kemarin, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat revisi UU Pilkada dengan hasil yang bertabrakan dengan putusan MK.

Lantas, mengapa Presiden Jokowi "Membiarkan" Revisi UU Pilkada Melawan Putusan MK?

Baca juga: Mengapa Presiden Jokowi “Membiarkan” Revisi UU Pilkada Melawan Putusan MK?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi