KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara yang diberikan kekuasaan kehakiman sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat 2.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam pemerintahan, MA dan MK termasuk ke dalam lembaga yudikatif. Sebuah lembaga yang dibentuk sebagai penegak hukum, penguji material, penyelesaian perselisihan, serta membatalkan peraturan yang bertentangan dengan dasar negara.
Meski sama-sama mengawasi penerapan UUD dan hukum yang berlaku, tetapi dua lembaga ini memiliki sejumlah perbedaan.
Lantas, apa saja perbedaan MA dan MK?
Baca juga: Apa yang Terjadi jika Revisi UU Pilkada DPR RI Beda dengan Putusan MK?
Perbedaan MA dan MK
MA pertama kali berdiri pada 18 Agustus 1945 dengan dasar hukum Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985. Sedangkan MK baru dibentuk tanggal 13 Agustus 2003 atas UU Nomor 24 Tahun 2003.
Selain waktu pembentukannya, MA dan MK memiliki perbedaan lain yang perlu diketahui. Perbedaan tersebut antara lain:
1. Tugas dan kewenangan
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, pemegang kekuasaan kehakiman telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 24.
Pada perubahan ketiga UUD 1945, pasal tersebut kemudian direvisi untuk merinci mengenai siapa pemegang kekuasaan kehakiman beserta kewenangannya.
Kewenangan MA diatur secara jelas di Pasal 24A, sementara MK disebutkan dalam Pasal 24C. Berikut perbedaan selengkapnya antara kewenangan MA dan MK:
Tugas dan kewenangan MA
- Mengadili perkara pada tingkat kasasi
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (UU)
- Memutus pemberhentian kepala daerah yang diajukan DPRD
- Menyelenggarakan persidangan peninjauan kembali.
Tugas dan kewenangan MK
- Mengadili perkara pada tingkat pertama dan terakhir
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya dibekan oleh UUD 1945
- Memutuskan pembubaran partai politik
- Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu).
Selain itu, tugas dan wewenang MK juga disebutkan dalam Pasal 7B ayat (1) UUD 1945, yaitu MK bisa memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR terkait pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
Presiden dan/atau wakil presiden bisa diberhentikan saat terbukti melanggar hukum berupa korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat.
2. Sifat putusan
Sifat putusan MA bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap. Namun, putusan tersebut bisa dilakukan peninjauan kembali apabila diketahui terdapat kesalahan dalam memutus perkara.
Adapun peninjauan kembali putusan perkara tersebut bisa diajukan dengan beberapa alasan yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI Pasal 67.
Sementara MK, sebagaimana yang disebutkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahaan UU Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 10 ayat 1, putusannya bersifat final.
Artinya MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap saat diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).
Baca juga: Apa yang Terjadi jika Revisi UU Pilkada DPR RI Beda dengan Putusan MK?
3. Keanggotaan
MA memiliki anggota lebih banyak dibandingkan MK, yakni 60 orang. Rekrutmen anggota MA dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) diajukan ke DPR.
Keanggotaan MA disebutkan lebih jelas dalam UU tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 4 dan 5.
Dalam beleid itu dijelaskan bahwa susunan MA terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris.
Sedangkan, merujuk Pasal 24C ayat (3), MK terdiri dari sembilan orang anggota hakim konstitusi yang setiap tiga orangnya dipilih oleh presiden, MA, dan DPR.
Dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 24C ayat (4), para hakim konstitusi yang sebelumnya ditetapkan oleh presiden memilih ketua dan wakil ketua mahkamah konstitusi.
Dengan begitu, susunan MK terdiri dari satu orang ketua yang merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh anggota hakim konstitusi.
4. Cabang kekuasaan kehakiman
Menurut UUD 1945 Pasal 24 ayat (2), kekuasaan kehakiman MA membawahi badan peradilan yang berada dalam beberapa lingkungan, yakni peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara.
Sementara, MK tidak memiliki cabang kekuasaan kehakiman dan hanya ada satu MK yang berkedudukan di Jakarta.
Baca juga: Sufmi Dasco Pastikan Revisi UU Pilkada Batal, Pakai Putusan MK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.