KOMPAS.com - Pernahkah Anda bertanya, bagaimana kewarganegaraan sesorang ditentukan? Ya, ada asas kewarganegaraan yang menentukan apakah seseorang masuk atau tidak dalam kelompok warga negara.
Di dunia, dikenal dua asas kewarganegaraan, yaitu ius sanguinis (berdasarkan garis keturunan) dan ius soli (berdasarkan tempat kelahiran).
Baca juga: Bupati Terpilih di NTT Ternyata Warga Negara AS, Apakah Kewarganegaraan Ganda Berlaku di Indonesia?
Kebanyakan negara di dunia menganut ius sanguinis. Artinya, bayi yang lahir mendapat kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan milik orang tuanya.
Indonesia sendiri adalah negara yang menganut ius sanguinis.
Namun, beberapa negara menganut ius soli atau berdasarkan tempat kelahiran si bayi. Salah satu negara yang menganut ius soli adalah Amerika Serikat.
Ini artinya, bayi yang lahir di Amerika Serikat otomatis menjadi warga negara Amerika Serikat.
Ius soli di Amerika Serikat
Asas kewarganegaraan ius soli di Amerika Serikat dijamin oleh Amandemen ke-14 Konstitusi AS.
Amandemen ini menyatakan semua individu yang lahir di wilayah Amerika Serikat adalah warga negara AS.
Dikutip dari laman U.S. Embassy and Consulate in the Netherlands, asas kewarganegaraan ini tidak memandang apa kewarganegaraan dan status imigrasi dari bayi yang dilahirkan.
Ini artinya jika orang tua si bayi adalah turis atau pelajar yang sedang berada di AS dan melahirkan di sana, bayinya tetap berhak untuk mendapat kewarganegaraan Amerika Serikat.
Baca juga: WNA Bisa Punya KTP, Ini Perbedaan KTP Warga Negara Asing dan WNI
Pengecualian untuk anak diplomat dan kepala negara asing
Meski semua bayi lahir yang lahir di negeri Paman Sam itu secara otomatis menjadi warga negara AS, tapi ada beberapa pengecualian.
Dilansir dari laman US Citizenship and Immigration Services, ada beberapa pengecualian kecil aturan ini untuk anak-anak dari diplomat asing atau kepala negara yang lahir di AS.
Anak-anak dari diplomat atau kepala negara asing ini tidak mendapatkan warga negara Amerika Serikat secara otomatis meski lahir di negeri tersebut.
Ini karena mereka dianggap tidak berada di bawah yuridiksi Amerika Serikat.
Munculnya fenomena wisata kelahiran di AS
Dengan asas kewarganegaraan ius soli, pada 2020 lalu, Departemen Luar Negeri AS memberlakukan aturan yang memperketat perempuan hamil masuk ke Amerika Serikat.
Hal ini merupakan respons dari fenomena "wisata kelahiran" yang terjadi pada beberapa tahun sebelumnya.
Dikutip dari BBC, Jumat (24/1/2020), peraturan tersebut mewajibkan perempuan hamil yang mengajukan visa pengunjung ke AS membuktikan mereka punya alasan lain untuk pergi ke AS selain untuk melahirkan.
Baca juga: Syarat Membuat SKCK bagi Warga Negara Asing
Sebelumnya, AS dipusingkan dengan sindikat wisata kelahiran yang bertarif ratusan juta rupiah.
Tetap mendapat warga negara Indonesia
Meski lahir dan otomatis mendapat warga negara AS, tapi bayi-bayi yang lahir dari orang tua dengan kewarganegaraan Indonesia juga tetap menjadi warga negara Indonesia.
Ini karena Indonesia menganut ius sanguinis. Untuk mengurus keperluan kewarganegaraan bayi yang baru lahir di Amerika Serikat, Anda bisa mendatangi KBRI atau KJRI terdekat.
Mengutip dari laman KJRI San Francisco, California, AS, beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan untuk membuat paspor Indonesia si bayi di antaranya:
- Formulir data diri yang bisa diakses di lama KJRI
- Akta kelahiran nak yang dikeluarkan oleh perwakilan RI
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
- Paspor anak jika memiliki paspor non-RI
- Paspor kedua orang tua
- Bukti izin tinggal orang tua
- Bukti domisili, serta
- Membayar biaya pembuatan paspor.
Jadi, tertarik untuk melahirkan di Amerika Serikat?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.