KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus sejumlah dokumen untuk maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada 2024.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, putra bungsu Presiden Joko Widodo itu baru saja mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024).
"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Jumat (23/8/2024).
Kaesang urus 3 berkas
Djuyamto mengatakan, ada 3 surat yang diurus oleh Kaesang, yaitu sudah keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Ia mengonfirmasi, dokumen tersebut dibuat sebagai syarat cawagub Jateng di Pilkada 2024.
Pengurusan berkas itu dilakukan bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam putusan MK disebutkan, calon kepala daerah bisa mencalonkan diri jika memenuhi batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati dan calon walikota-wakil walikota.
Adapun umur Kaesang pada saat penetapan adalah 29 tahun. Ia baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 nanti.
Lantas, apa saja syarat pencalonan kepala daerah 2024?
Baca juga: Erina Gudono, Menantu Jokowi Disorot Saat DPR Bahas Nasib Kaesang di Pilkada, Ada Apa?
Syarat kepala daerah Pilkada 2024
Syarat pencalonan kepala daerah sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atau UU Pilkada tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Aturan itu termuat dalam Pasal 7 tentang persyaratan calon. Berikut syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME)
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat
- Memenuhi persyaratan usia sebagai berikut terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih:
- Minimal 30 tahun: calon gubernur dan calon wakil gubernur
- Minimal 25 tahun: calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota
- Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
- Tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi
- Belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau bupati/walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama
- Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon
- Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan aparatur sipil negara (ASN) serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan
- Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Seorang Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi syarat berikut:
- Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak
- Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon
- Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai ASN
- Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota
- DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
Baca juga: Daftar Calon Kepala Daerah PDI-P 2024, Ada Kris Dayanti, Ali Syakieb, dan I Wayan Koster
Dokumen persyaratan kepala daerah Pilkada 2024
Selain memenuhi persyaratan di atas, pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota juga wajib menyertakan sejumlah dokumen persyaratan.
Dokumen persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 20 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berikut perinciannya:
- Surat pernyataan
- Surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika
- Surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan
- Surat keterangan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian
- Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang bisa merugikan negara
- Surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon
- Surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memerisa laporan kekayaan penyelenggara negara
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
- Fotokopi kartu NPWP atas nama calon
- Fotokopi e-KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Daftar riwayat hidup menggunakan model BB.RiWAYAT.HIDUP.KWK yang dibuat dan ditandatangani calon dan partai pengusung
- Pas foto terbaru
- Naskah berisi visi, misi, dan program pasangan calon.
Selain dokumen persyaratan, calon kepala daerah juga wajib menyampaikan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Baca juga: PDI-P Umumkan 169 Calon Kepala Daerah yang Diusung pada Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Persyaratan dipenuhi sebelum penetapan calon
MK memastikan, seluruh persyaratan kepala negara wajib dipenuhi pada saat penetapan calon.
Hal itu diputuskan setelah MK membandingkan (comparative approach) titik atau batas penentuan keterpenuhan persyaratan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dengan titik atau batas penentuan keterpenuhan persyaratan calon anggota legislatif serta calon presiden dan wakil presiden.
Dalam hal ini, penentuan keterpenuhan syarat sebagai peserta pemilu calon anggota DPR/DPRD dilakukan pada tahapan penetapan peserta pemilihan umum. Misalnya, penetapan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan ketika penetapan daftar calon tetap. Begitu pula, dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, keterpenuhan syarat calon ditentukan ketika penetapan sebagai pasangan calon.
“Artinya, segala persyaratan yang harus dipenuhi pada tahapan pencalonan harus tuntas ketika ditetapkan sebagai calon dan harus selesai sebelum penyelenggaraan tahapan pemilihan berikutnya,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra, dilansir dari laman MK.
MK juga menegaskan, secara tekstual, norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada adalah benar tidak mencantumkan secara eksplisit ihwal frasa “terhitung sejak penetapan pasangan calon”.
Namun, semua pengaturan yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu tidak mencantumkan frasa dimaksud.
Dengan kata lain, norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada terkait dengan syarat usia calon kepala daerah dimaksud, selama tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan usia dalam UUD NRI Tahun 1945, hal demikian berarti konstitusi atau hukum dasar menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Artinya batasan persyaratan usia minimum dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum pembentuk undang-undang.
Saldi melanjutkan, berdasarkan Penjelasan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada bab mengenai “Persyaratan Calon” memuat materi yang sama, yakni terkait dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam hal seseorang hendak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Setelah dilakukan penelitian, persyaratan minimum tersebut harus dipenuhi ketika seseorang ditetapkan sebagai calon.
Tidak hanya usia minimum, semua syarat dalam Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 harus dipenuhi pada tahapan pencalonan.
Hal ini sebagaimana permohonan a quo, ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 mengenai syarat minimum usia calon kepala daerah harus dipenuhi apabila seseorang mendaftar untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai calon kepala daerah.
Bahkan, Pasal 42 ayat (3) UU 10/2016 secara eksplisit menentukan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 UU 10/2016.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.