KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan video diduga Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan istrinya, Erinda Gudono, turun dari sebuah jet pribadi.
Dalam video yang diunggah akun @Bos*****, Minggu (25/8/2024), tampak jet pribadi berjenis Gulfstream berkelir putih dengan nomor registrasi N588SE itu mendarat di sebuah bandara.
Kemudian, beberapa orang turun dari pesawat tersebut, termasuk dua orang yang disebut warganet sebagai Kaesang dan Erina.
Video Kaesang dan Erina turun dari jet pribadi sebenarnya video lama pada 2023 lalu. Namun, warganet dibuat salah fokus (salfok) dengan beberapa barang bawaan yang dikeluarkan dari jet pribadi.
Mereka kemudian bertanya apakah barang yang dibawa oleh penumpang jet pribadi tetap dikenakan aturan Bea Cukai atau tidak.
“Itu Bypass @beacukaiRI kah barang barangnya ??? Tolong dijawab dan diklarfiikasi yah. Kalo bisa ada videonya juga (kalo bener2 equality by law... Kalo bener.....);,” kata akun @Senor****, Minggu.
“Selamat sore. Maaf ya pak Purwa, jangan menyulitkan kami. Kerjaan lagi banyak, Pak. Ttd Bea Cukai,” timpal akun @etha*****, Minggu.
Baca juga: Seorang Warga Brasil Tewas Usai Diduga Dipaksa Petugas Bea Cukai untuk Minum Sebotol Alkohol
Tanggapan Ditjen Bea Cukai
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto buka suara perihal beredarnya video diduga Kaesang dan Erina turun dari pesawat jet pribadi.
Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan pengecekkan terhadap pesawat yang videonya tersebar di media sosial.
Bila pesawat tersebut melakukan penerbangan domestik maka tidak diperlukan proses Bea Cukai.
Tetapi, jika pesawat melakukan penerbangan lintas negara, tentu pihaknya akan menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sementara jika penerbangan tersebut penerbangan Internasional maka akan melalui prosedur-prosedur international airport clearance termasuk imigrasi dan kepabeanan,” katanya kepada Kompas.com, Senin (26/8/2024).
Baca juga: Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama
Aturan bawa barang dari luar negeri pakai jet pribadi
Terlepas dari benar atau tidaknya sosok yang terekam dalam video adalah Kaesang dan Erina, Bea Cukai tetap akan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 terhadap barang yang dibawa penumpang jet pribadi.
Aturan tersebut memuat ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
Dalam Nomor 203 Tahun 2017 dijelaskan bahwa barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut terdiri atas:
- Barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use)
- Barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf a (non-personal use).
Baca juga: Penjelasan Bea Cukai soal Usulan Tiket Konser hingga Deterjen Kena Cukai
Merujuk Pasal 7 ayat (2), pejabat Bea Cukai berwenang menetapkan kategori barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut berdasarkan manajemen risiko.
Dilansir dari laman Kementerian Keuangan, barang pribadi penumpang sampai dengan nilai pabean free on board (FOB) 500 dollar AS atau sekitar Rp 7.712.725 per orang diberikan pembebasan bea masuk.
Jika barang melebihi FOB maka Bea Cukai akan mengenakan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan rincian:
- BM 10 persen (flat), PPN 11 persen, dan PPh 0,5-10 persen jika punya NPWP atau 1-20 persen jika tidak punya NPWP.
Selain itu, Bea Cukai juga memberikan pembebasan cukai atas barang kena cukai (BKC) untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
- 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya
- 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
Baca juga: Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar
Jika hasil tembakai lebih dari satu jenis, pembebasan cukai diberikan dengan perbandingan setara.
Sementara, apabila barang kena cukai yang dibawa melebihi batas yang ditentukan, akan dilakukan pemusnahan di tempat.
"Terhadap barang yang berasal dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia, tidak dikenakan BM dan PDRI, selama dapat dibuktikan berasal dari Indonesia," jelas Kemenkeu.
"Untuk memudahkan pembuktian, pada saat berangkat ke luar negeri barang dilaporkan terlebih dahulu kepada petugas bea cukai menggunakan form BC 3.4, dalam hal dibawa dengan barang bawaan penumpang," tambahnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.