Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Bakal Calon Kepala Daerah yang Diusung PDI-P pada Pilkada 2024

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Daftar nama calon kepala daerah pdip
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah mengumumkan sejumlah nama bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Bakal calon tersebut termasuk pasangan cagub-cawagub, cabup-cawabup, dan cawalkot-cawawalkot.

Pengumuman bakal calon kepala daerah yang bakal diusung PDI-P ini dilakukan secara bertahap. Terbaru, pengumuman tahap ketiga dilakukan pada Senin (26/8/2024).

Sementara tahap pertama dilakukan pada 14 Agustus 2024 dan tahap kedua pada 22 Agustus 2024.

Baca juga: 8 Parpol Ini Bisa Usung Cagub Sendiri dalam Pilkada Jakarta Sesuai Putusan MK

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar bakal calon kepala daerah yang diusung PDI-P

Dikutip dari kanal YouTube PDI-P, berikut calon kepala daerah yang diusung PDI-P:

Pilkada provinsi 2024:

  1. Aceh: Muzakir Manaf
  2. Sumatera Utara: Edy Rahmayadi
  3. Riau: Abdul Wahid-SF Erianto
  4. Bengkulu: Helmi Hasan-Mian:
  5. Nusa Tenggara Barat: Siti Romli-Musyafirin
  6. Kalimantan Tengah: Nadalsyah Koyem-Sigit Yuniarto
  7. Kalimantan Timur: Isran Noor-Hadi Mulyadi
  8. Sulawesi Selatan: Ramadhan Pamanta-Azhar Arsyad
  9. Sulawesi Tenggara: Lukman Abunawas-Laode Ida
  10. Papua Barat Daya: Yopie Ones-Ibrahim Bogaje
  11. Sulawesi Tengah: Rusdi Mastura-Agusto:
  12. Maluku: Jefri Arrahawarin-Abdul Mukti Keliobas
  13. Sulawesi Utara: Steven Kandouw-Alfred Denny Djoike Tuejeh
  14. Banten: Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi
  15. Jawa Tengah: Andika Perkasa-Hendrar Prihadi atau Hendi
  16. Gorontalo: Hamzah Isa-Andurrahman Abubakar Bahmid
  17. Nusa Tenggara Timur: Yohanis Fransiskus Lema-Jane Natalia Suryanto
  18. Kalimantan Utara: Andi Sulaiman-Andri Partono.

Baca juga: Sufmi Dasco Pastikan Revisi UU Pilkada Batal, Pakai Putusan MK

Pilkada kabupaten kota 2024:

Baca juga: Hiruk Pikuk Putusan MK, Sempat Dianulir DPR, Selamat berkat Kawalan Garuda Biru

Baca juga: DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Ini Putusan MK yang Berlaku

Baca juga: Warganet Soroti Nasib RUU Perampasan Aset Usai Demo Kawal Putusan MK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi