Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pembuatan SKCK Bisa Diwakilkan Orang Lain? Ini Kata Polisi

Baca di App
Lihat Foto
Polres Tangerang Selatan
Ilustrasi SKCK. Bisakah membuat SKCK diwakilkan orang lain?
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu berkas penting yang digunakan untuk sejumlah urusan administrasi.

SKCK biasanya diperlukan saat melamar pekerjaan, menjadi notaris, hingga pencalonan pejabat publik seperti kepala daerah. 

Sejumlah warganet di X bertanya apakah mengurus atau membuat SKCK tersebut dapat diwakilkan.

“Lah buat SKCK bisa diwakilin pak @DivHumas_Polri,” tulis akun @Abudaydalfarell pada Senin (26/8/2024).

“Emangnya boleh ngurus skck diwakilin??” tanya akun @_thaww_, Senin (26/8/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bisakah mengurus SKCK diwakilkan orang lain?

Baca juga: Benarkah Satu SKCK Hanya Bisa untuk Sekali Melamar Pekerjaan?

Penjelasan polisi

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DI Yogyakarta, AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, pengurusan atau pembuatan SKCK bisa diwakilkan orang lain (wali).

Hal ini bisa dilakukan jika pemohon berhalangan atau tidak memungkinkan untuk mengurus SKCK-nya sendiri.

“Pembuatan boleh diwakilkan dengan surat kuasa dari yang bersangkutan kepada orang yang dikuasakan untuk mewakili,” kata Verena saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/8/2024).

Surat kuasa tersebut berisi keterangan bahwa pihak pertama (pemohon) memberikan wewenang kepada pihak kedua (wali) untuk mengurus SKCK.

Disebutkan pula, proses mengurus SKCK pada tingkat polres dan polda, pendaftaran harus dilakukan secara online melalui aplikasi Presisi Polri terlebih dahulu.

Dengan begitu, pemohon masih dapat melakukan pengisian data dirinya sendiri. Kemudian penyerahan persyaratan dan pengambilan SKCK bisa diwakilkan.

“Selanjutnya yang bersangkutan (wali) dapat mendatangi loket pengurusan SKCK di polres atau polda,” tutur Verena.

Baca juga: Bikin SKCK tapi Masih Menunggu Aktivasi BPJS Kesehatan Selama 2 Minggu, Ini Solusinya

Berkas persyaratan dan biaya pembuatan SKCK

Ketika mendatangi kantor polisi, wali yang ditunjuk perlu membawa sejumlah berkas pemohon sebagai persyaratan untuk membuat SKCK.

Berikut sejumlah berkas persyaratan yang perlu dibawa untuk pembuatan SKCK sebagaimana disebutkan oleh Verena:

Sedangkan besaran biaya pembuatan SKCK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

“Untuk biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 30.000,” jelas Verena.

Baca juga: Mulai 1 Agustus 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi