KOMPAS.com - Sertifikat tanah, terutama sertifikat hak milik (SHM) merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti terkuat atas kepemilikan suatu lahan.
Namun, dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan sertifikat tanah ganda yang diklaim sama-sama asli.
Kasus sertifikat tanah ganda sendiri dapat berujung pada sengketa tanah yang merugikan sejumlah pihak.
Lantas, bagaimana cara cek sertifikat ganda dan penyelesaiannya?
Baca juga: Sertifikat Tanah Bermasalah Dapat Dibatalkan, Ini Prosedur dan Syaratnya
Cara cek sertifikat ganda
Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Nomor 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan, jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu.
Demikian pula dalam Putusan MA Nomor 976 K/Pdt/2015, sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum.
Ketentuan serupa juga tercantum dalam Putusan MA 290 K/Pdt/2016 dan Putusan MA 143 PK/Pdt/2016.
Merujuk yurisprudensi dan putusan MA tersebut, penting untuk mengetahui tahun terbit sertifikat hak milik untuk menentukan sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.
Masyarakat juga dapat mengetahui sertifikat tanah ganda atau tidak dengan memeriksanya melalui aplikasi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Cara ini juga dapat dilakukan bagi masyarakat yang ingin memastikan sertifikat tanah miliknya asli atau palsu.
Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi Sentuh Tanahku
- Klik menu "Lokasi Bidang"
- Untuk sertifikat analog, pilih jenis hak, Kantor Pertanahan yang menerbitkan, desa atau kelurahan lokasi tanah, dan masukkan nomor hak sertifikat
- Untuk sertifikat elektronik, pilih nibel dan kode sertifikat
- Masukkan kode captcha yang tercantum pada aplikasi
- Selanjutnya, klik 'Cari Bidang Tanah".
Halaman aplikasi akan menampilkan informasi atau data sertifikat hak atas tanah beserta kepemilikannya.
Namun, sebagaimana menurut laman Kementerian ATR/BPN, cek sertifikat tanah ganda maupun cek keaslian akan dikenakan tarif sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian 2024
Cara penyelesaian sertifikat tanah ganda
Jika mendapati sertifikat tanah ternyata juga dimiliki oleh orang lain, solusi yang dapat diambil adalah mendatangi Kantor Pertanahan, pengadilan, atau kepolisian.
Dikutip dari laman Halo Jaksa Pengacara Negara (JPN), berikut cara penyelesaian sertifikat tanah ganda:
1. Melalui Kantor PertanahanCara pertama untuk menyelesaikan kasus sertifikat ganda adalah melalui Kantor Pertanahan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Pasal 34 ayat (2) dan (3) Permen ATR/Kepala BPN menyebut, jika ada satu atau beberapa sertifikat tumpang tindih dalam satu bidang tanah, maka akan ditangani melalui tahapan:
- Pengkajian kasus
- Gelar awal
- Penelitian;
- Ekspos hasil penelitian
- Rapat koordinasi
- Gelar akhir
- Penyelesaian kasus.
Selanjutnya, Kantor Pertanahan akan melakukan pembatalan terhadap sertifikat tanah yang ditemukan terdapat cacat administrasi atau cacat yuridis.
Oleh karena itu, jika terdapat sertifikat tanah ganda, pemilik dapat mengajukan pengaduan ke Kantor Pertanahan setempat agar ditindaklanjuti dan ditangani.
Baca juga: Syarat dan Biaya Penggabungan Sertifikat Tanah 2024, Diproses 15 Hari
2. Melalui gugatan ke PTUNSelain mengajukan pengaduan ke Kantor Pertanahan, pemilik juga dapat mengajukan gugatan pembatalan sertifikat tanah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sertifikat tanah atau sertifikat hak atas tanah adalah salah satu bentuk keputusan tata usaha negara alias KTUN yang dikeluarkan oleh BPN.
Ketentuan mengenai pembatalan KTUN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Pasal 53 ayat (1) UU tersebut mengatur, orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh KTUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang.
Gugatan tersebut berisi tuntutan agar KTUN, dalam hal ini sertifikat tanah yang menjadi sengketa, dinyatakan batal atau tidak sah, baik dengan atau tanpa disertai ganti rugi dan rehabilitasi.
3. Lapor ke polisiSelain dua langkah di atas, pemilik juga dapat membuat laporan ke kepolisian jika ada indikasi pemalsuan sertifikat tanah atas sebidang tanah yang sama.
Ketentuan pidana yang mengatur mengenai pemalsuan sertifikat termaktub dalam Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mencantumkan, pemalsuan surat termasuk akta-akta otentik seperti SHM diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Oleh karena itu, masyarakat yang menemukan indikasi pemalsuan sehingga sertifikat tanah menjadi ganda dapat melaporkannya ke pihak berwenang atau polisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.