Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Ini Tarif Baru Layanan Rumah Sakit yang Berlaku Mulai September 2024

Baca di App
Lihat Foto
PEXELS
Tarif layanan rumah sakit per September 2024.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menetapkan tarif baru layanan rumah sakit milik pemerintah yang berada di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan mulai September 2024.

Tarif layanan rumah sakit terbaru itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian Case Based Groups yang diundangkan pada Selasa (27/8/2024).

Kasubdit Tarif Remunerasi dan Informasi Badan Layanan Umum, Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU), Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Ika H Novianti mengatakan, peraturan itu berlaku mulai September 2024.

"PMK tersebut diundangkan pada 27 Agustus 2024 dan mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (1/9/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Harga BBM Pertamina 1 September 2024, Pertamax dan Dex Series Turun

Penerapan tarif terbaru ini tidak memengaruhi pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan.

Artinya, tarif layanan rumah sakit per September 2024 hanya dikenakan untuk pasien umum atau non-Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang totalnya hanya sekitar 18 persen dari seluruh pasien rumah sakit.

Tujuannya untuk mendorong peningkatan pendapatan dari layanan nonreguler yang akan mendukung kemandirian di rumah sakit.

Adapun rumah sakit yang mengalami penyesuaian tarif di atas adalah rumah sakit yang berada di bawah Kementerian Kesehatan, seperti Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Hasan Sadikin Bandung, RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo Jakarta, RSUP H Adam Malik Medan, RSUP Fatmawati Jakarta, RSUP Dr Kariadi Semarang, RSUP Dr Sardjito Yogyakarta, dan RSUP lainnya di seluruh Indonesia.

Baca juga: Serikat Dokter India Surati PM Modi, Desak Protokol Keamanan Rumah Sakit Setara dengan Bandara

Alasan penyesuaian tarif layanan rumah sakit September

PMK 54/PMK.05/2024 mengatur tarif seluruh rumah sakit Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan, selain tarif Indonesian Case Based Groups.

Aturan ini juga menjadi payung hukum bagi Badan Layanan Umum rumah sakit untuk memberikan tarif sampai dengan nol rupiah untuk masyarakat miskin dan tidak memiliki penjamin, seperti BPJS Kesehatan, kondisi kahar, maupun kegiatan umum dan sosial.

Novianti menerangkan, dalam penyediaan layanan kesehatan, rumah sakit mengeluarkan biaya, sehingga tarif yang disusun merupakan pengembalian atas operasional layanan kesehatan.

Dengan begitu, rumah sakit memiliki kondisi keuangan yang sehat dan dapat terus menyediakan layanan yang affordable, available, dan sustainable.

Adapun penyesuaian tarif layanan rumah sakit per September 2024 ini perlu dilakukan karena tarif yang berlaku sudah tidak relevan.

Baca juga: Pertamina Tegaskan Masih Menjual Pertalite pada September 2024

"Penetapan PMK Tarif BLU Rumah Sakit Kolektif sangat mendesak karena menjadi salah satu pilar dalam rangka mewujudkan transformasi layanan kesehatan yaitu transformasi layanan primer," kata dia.

"Tarif kolektif diperlukan untuk mendorong standardisasi nomenklatur tindakan/layanan medis di seluruh RS, penyesuaian atas tarif yang sudah tidak relevan karena mengacu pada PMK yang terbit sebelum tahun 2018 dan menyediakan landasan hukum penerapan tarif bagi satu rumah sakit baru," imbuh Ika.

Penerapan tarif layanan rumah sakit terbaru itu menyesuaikan fasilitas yang diperoleh pengguna, di antaranya jasa pelayanan, bahan medis, dan kompleksitas tindakan.

PMK 54/PMK.05/2024 juga menjadi salah satu alat untuk akselerasi dalam mendorong standardisasi nomenklatur atau layanan medis di seluruh rumah sakit.

"Baik di Kemenkeu maupun di Kemenkes sudah menyiapkan peraturan teknis untuk pelaksanaannya," ungkap Novianti.

Baca juga: Rumah Sakit di AS Sebut Pasiennya Pulang Tanpa Izin, Ternyata Dibiarkan di Ruang Jenazah

Rincian tarif layanan rumah sakit per September 2024

Novianti menjelaskan, tarif layanan rumah sakit sebagaimana diatur dalam PMK 54/PMK.05/2024 bersifat kolektif. Artinya, rumah sakit nanti akan dipilah berdasarkan zonanya

"Penetapan zona rumah sakitnya ada di Perdirjen perbendaharaan," ucap dia.

Berikut tarif layanan medis baru dalam PMK Nomor 54 Tahun 2024.

Pendaftaran dan Administrasi Medis untuk Rawat Jalan

  • Zona I Rp 9 .000-Rp 50.000 per kunjungan atau pasien
  • Zona II Rp 10.000- 75.000 per kunjungan atau pasien
  • Zona III Rp 11.000-Rp 75.000 per kunjungan atau pasien.

Pendaftaran dan Administrasi Medis untuk Rawat Inap

  • Zona I Rp 13.000-Rp 75.000 per kunjungan atau pasien
  • Zona II Rp 15.000-Rp 98.000 per kunjungan atau pasien
  • Zona III Rp 16.000-Rp 109.000 per kunjungan atau pasien.

Pendaftaran dan Administrasi Medis untuk Gawat Darurat

  • Zona I Rp 9.000-Rp 50.000 per kunjungan atau pasien
  • Zona II Rp 10.000- 65.000 per kunjungan atau pasien
  • Zona III Rp 11.000-Rp 73.000 per kunjungan atau pasien.

Pendaftaran dan Administrasi Medis untuk Administrasi Lainnya

  • Zona I Rp 27.000-Rp 200.000 per pasien
  • Zona II Rp 30.000-Rp 260.000 per pasien
  • Zona III Rp 33.000-Rp 290.000 per pasien.

Biaya Akomodasi Medis Rawat Inap untuk Kelas II

  • Zona I Rp 165.000-Rp 660.000 per hari
  • Zona II Rp 185.000-Rp 743.000 per hari
  • Zona III Rp 206.000-Rp 825.000 per hari.

Biaya Akomodasi ICU

  • Zona I Rp 287.000-Rp 1.148.000 per hari
  • Zona II Rp 322.000-Rp 1.292..000 per hari
  • Zona III Rp 385.000-Rp 1.436.000 per hari.

Informasi selengkapnya terkait rincian tarif layanan rumah sakit untuk masing-masing tindakan dapat dilihat di sini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi