Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tak Bawa Surat Tugas, Apakah Pengendara Bisa Menolak Saat Ditilang?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Yunita Rungkat saat mengecek surat-surat berkendara seorang pengendara motor yang tak menggunakan helm di persimpangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Pengendara yang melanggar lalu lintas atau tidak dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dapat ditilang oleh polisi.

Saat pengendara melakukan pelanggaran, polisi akan menahan salah satu dokumen (SIM atau STNK) untuk dijadikan barang bukti di persidangan.

Polisi juga melakukan penindakan serupa ketika menggelar operasi atau razia kendaraan. Biasanya, razia polisi akan ditandai dengan adanya plang operasi dan surat tugas razia.

Namun, tak jarang adanya oknum polisi yang melakukan razia secara tidak resmi dengan meminta tebusan uang tanpa sidang, untuk suatu pelanggaran.

Lantas, bolehkah pengendara menolak untuk ditilang jika polisi tidak membawa surat tugas yang sah dan resmi?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jika Ketinggalan, Bolehkah Menunjukkan SIM dan STNK lewat Foto atau Video Call Saat Razia?


Bisakah pengendara menolak ditilang polisi?

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Gakkum Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), AKBP Sugiyanta menegaskan, polisi berhak menilang pengemudi kendaraan yang melanggar aturan dan tata tertib lalu lintas, tanpa menggunakan surat tugas resmi atau surat razia.

Menurutnya, penilangan kepada pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi aturan sudah menjadi tugas polisi.

Dengan demikian, pengendara tidak bisa menolak saat ditilang oleh polisi, meskipun polisi tidak memiliki surat tugas.

"Polisi sudah punya tugas, mereka bisa menghentikan orang, memeriksa, dan menyita bila ada kecurigaan. Itu sudah melekat pada tugasnya dan dilindungi Undang-Undang (UU) Kepolisian," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (2/9/2024).

Sugiyanta menambahkan, semua pelanggaran lalu lintas dapat tertangkap dan ditindak langsung oleh petugas kepolisian.

Ia mencontohkan, petugas polisi di lapangan yang melihat pengendara tidak memakai helm, maka pengendara dapat langsung ditilang oleh polisi.

Baca juga: Lupa Dibawa, Apakah Bisa Menunjukkan SIM Digital Saat Kena Tilang?

Sudah jadi kewenangan polisi

Dasar aturan dan tugas polisi dalam melakukan penilangan tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Merujuk pasal tersebut, dijelaskan bahwa tugas pokok polisi meliputi:

"Jadi, polisi punya kewenangan yang sudah melekat pada tugasnya. Polisi bukan seperti satpam yang kewenangannya hanya di lingkup kantornya," ucap Sugiyanta.

"Bila tertangkap tangan, wajib untuk ditilang dan tidak perlu surat tugas. Dasar hukumnya ada di Pasal 13 UU Kepolisian, sebagai penegak hukum dan karena tilang merupakan pelanggaran lalu lintas," tambahnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat tertib berlalu lintas dengan melengkapi kendaraan dengan atribut dan dokumennya.

Baca juga: SIM dan STNK Mati atau Ketinggalan, Kena Tilang atau Kendaraan Disita? Ini Kata Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi