KOMPAS.com - Sejumlah berita menghiasi laman Tren sepanjang Senin (2/9/2024) hingga Selasa (3/8/2024).
Berita perihal mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in yang dijadikan tersangka kasus penyuapan, banyak mendapat perhatian pembaca.
Dia ditetapkan tersangka karena mencarikan kerja menantunya di sebuah maskapai penerbangan dengan imbal balik jabatan.
Berikutnya ada mengenai daftar istilah babi dalam makanan yang jarang orang tahu.
Hal tersebut perlu diperhatikan agar tak salah konsumsi makanan non halal karena tak tahu istilahnya.
Populer Tren 3 September 2024
Selengkapnya, berikut ini berita Populer Tren sepanjang Senin (2/9/2024) hingga Selasa (3/8/2024).
1. Eks Presiden Korsel tersangka suapMantan Presiden Korea Selatan Korsel, Moon Jae-in ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan.
Dia dituding membantu menantunya mendapatkan pekerjaan di sebuah maskapai penerbangan.
Hal itu sebagai imbalan atas pengaturan pengangkatan pejabat penting di pemerintahan bagi politisi yang mendirikan maskapai penerbangan tersebut.
Divisi Kriminal 3 Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju memimpin penyelidikan atas kemungkinan keterlibatan Moon.
Hal itu dirinci dalam surat perintah penggeledahan yang dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2024 di rumah putrinya, Moon Da-hye.
Selengkapnya bisa disimak di sini:
Eks Presiden Korsel Jadi Tersangka Suap karena Carikan Kerja Menantu
2. Istilah babi dalam makanan yang jarang orang tahuSejumlah produk makanan di dunia sering kali menggunakan daging babi sebagai bahan dasarnya.
Tidak hanya kata "babi", istilah atau nama lain kerap digunakan untuk menandai keberadaan daging ini.
Beberapa tempat makan atau makanan kemasan biasanya mencantumkan tanda yang menunjukkan kandungan babi.
Namun, ada pula yang melewatkannya, sehingga perlu cermat untuk meniliti setiap istilah-istilah asing babi pada bagian komposisi produk.
Lantas, apa saja istilah daging babi dalam makanan?
Selengkapnya bisa disimak di sini:
Daftar Istilah Babi dalam Makanan yang Harus Diperhatikan, Apa Saja?
3. Negara pemakan mi instan terbanyakMi instan adalah makanan populer yang mudah dan praktis karena tidak membutuhkan waktu lama untuk membuatnya.
Produk makanan ini hadir di seluruh dunia, mulai dari warung makan pinggir jalan hingga restoran, dengan berbagai kreasi olahan dan taburan.
Dilansir dari laman World Instant Noodles Association (WINA), mi instan bukan produk yang baru muncul beberapa tahun belakangan.
Berdasarkan sejarahnya, makanan ini sudah ada setelah Perang Dunia II berakhir, tepatnya pada 1958 di Jepang.
Namun, saat ini, hampir setiap negara di dunia memiliki mi instan dengan ciri khas masing-masing.
Beberapa negara bahkan tercatat sebagai pemakan mi instan terbanyak di dunia dengan jutaan porsi per tahun.
Selengkapnya bisa disimak di sini:
25 Negara Pemakan Mi Instan Terbanyak Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
4. Belum 10 tahun, bolehkah PNS ajukan mutasi?Penjelasan detail mengenai regulasi mutasi atau pindah bagi PNS ada pada Pasal 59 Permen PAN-RB 6/2024, yaitu sebagai berikut:
Ayat (2): Pelamar pengadaan PNS harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Ayat (4): Dalam hal calon PNS atau PPPK tetap mengajukan pindah, calon PNS atau PPPK dianggap mengundurkan diri.
Ayat (5): Dalam hal terjadi perampingan organisasi pada Instansi Pemerintah dan PPPK memiliki kompetensi yang masih dibutuhkan, PPPK dapat dipindahkan pada unit yang membutuhkan sesuai dengan kompetensinya.
Selengkapnya bisa disimak di sini:
Bolehkah PNS Mengajukan Mutasi atau Pindah Sebelum 10 Tahun? Ini Ketentuannya
5. Tak bawa surat tugas, bisakah polisi menilang?Pengendara yang melanggar lalu lintas atau tidak dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dapat ditilang oleh polisi.
Saat pengendara melakukan pelanggaran, polisi akan menahan salah satu dokumen (SIM atau STNK) untuk dijadikan barang bukti di persidangan.
Polisi juga melakukan penindakan serupa ketika menggelar operasi atau razia kendaraan. Biasanya, razia polisi akan ditandai dengan adanya plang operasi dan surat tugas razia.
Namun, tak jarang adanya oknum polisi yang melakukan razia secara tidak resmi dengan meminta tebusan uang tanpa sidang, untuk suatu pelanggaran.
Lantas, bolehkah pengendara menolak untuk ditilang jika polisi tidak membawa surat tugas yang sah dan resmi?
Selengkapnya bisa disimak di sini:
Polisi Tak Bawa Surat Tugas, Apakah Pengendara Bisa Menolak Saat Ditilang?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.