KOMPAS.com - Plang tanda razia umumnya terpasang di lokasi pelaksanaan operasi razia pengendara kendaraan bermotor.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, plang razia adalah salah satu kewajiban saat polisi memeriksa kendaraan di jalan.
"Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan," bunyi ayat 1 Pasal 22 PP No 80/2012 tersebut.
Pada ayat berikutnya, dijelaskan bahwa plang razia ditempatkan pada jarak minimal 50 meter sebelum lokasi pemeriksaan.
Plang razia akan memuat informasi bertuliskan, "Pemeriksaan Polisi" atau bisa juga "Operasi Kepolisian".
Namun, ada kalanya polisi menilang tanpa memasang plang tanda razia. Lantas, apakah razia polisi harus ada plang?
Baca juga: 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang September 2024, Mana Saja?
Apakah polisi boleh menilang tanpa plang razia?
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menjelaskan, petugas kepolisian bisa menilang pengendara tanpa harus memasang plang razia, apabila pengendara tertangkap tangan melakukan pelanggaran yang kasatmata atau dapat dilihat oleh petugas.
"Polisi bisa melakukan penilangan tanpa plang razia apabila tertangkap tangan pada saat melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (1/9/2024).
Artanto menerangkan, hal itu sebagaimana termuat dalam Pasal 14 ayat 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata Cara Pemeriksaan Kendaraan bermotor di Jalan dan penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan jalan.
"Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan dilakukan pada saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera ataupun tertangkap oleh alat penegakan hukum elektronik," bunyi pasal tersebut.
Selanjutnya, pada ayat 5 pasal yang sama, disebutkan bahwa petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara insidental, yaitu atas dasar operasi kepolisian dan/atau karena tertangkap tangan saat melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli.
Artanto menjelaskan, plang atau tanda pemeriksaan tidak berlaku saat pengendara tertangkap tangan melakukan pelanggaran sesuai dengan pasal pasal 22 ayat (1) PP No 80 tahun 2012.
"Pada tempat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di jalan, kecuali tertangkap tangan," bunyi pasal tersebut.
"Jadi kesimpulannya, petugas boleh melakukan penilangan apabila ditemukan pelanggaran kasat mata saat petugas melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli," terang Artanto.
Baca juga: Lupa Dibawa, Apakah Bisa Menunjukkan SIM Digital Saat Kena Tilang?
Syarat polisi bisa menilang tanpa plang razia
Mengacu aturan di atas, petugas kepolisian dapat menilang pengendara tanpa perlu memasang plang razia apabila petugas menemukan pelanggaran yang dilakukan pengendara pada saat pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli.
Meski bisa menilang tanpa plang razia, polisi tetap harus memenuhi dua persyaratan, yaitu dilengkapi surat perintah tugas, berseragam, dan beratribut lengkap.
"Polisi harus dilengkapi surat perintah tugas. Hal ini sesuai dengan pasal 15 ayat (1) PP No 80 tahun 2012," kata Artanto.
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas."
Syarat berikutnya adalah petugas wajib berseragam dan beratribut. Hal ini sebagaimana diatur dalam 16 ayat (1) PP No 80/2012 yang berbunyi:
"Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut."
Baca juga: Kena Tilang karena Pajak Kendaraan Mati meski Ada SIM dan STNK, Ini Kata Polisi
Tidak ada plang razia, apakah boleh menolak tilang?
Mengacu penjelasan di atas, petugas kepolisian tetap bisa menilang tanpa perlu memasang plang razia asalkan sesuai dengan aturan dan memenuhi syarat tilang.
Jika hal tersebut terpenuhi, maka pengendara yang tertangkap tangan melakukan pelanggaran lalu lintas tidak bisa menolak ketika ditilang polisi.
"Pengendara tidak bisa menolak tilang bila tertangkap tangan melanggar peraturan UU LLAJ, dan petugas membawa surat perintah tugas, berseragam dan beratribut," ucapnya.
Artanto menjelaskan, pengendara hanya bisa menolak tilang apabila tidak melanggar UU LLAJ. Hal ini tentunya harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan dilakukan oleh Petugas yang tidak berseragam dan beratribut.
Apabila pengendara melanggar tapi menolak ditilang setelah pemeriksaan yang sah, akan diberikan catatan oleh petugas di lembar tilang.
Hal itu sesuai dengan pasal 27 ayat 4 yang berbunyi :
"Dalam hal pelanggar tidak bersedia menandatangani surat tilang, petugas harus memberikan catatan."
Baca juga: Polri Akan Berlakukan Tilang Berbasis Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut
Jenis pelanggaran tertangkap tangan yang bakal ditilang
Pelanggaran tertangkap tangan adalah semua pelanggaran yang kasatmata atau dapat dilihat oleh petugas kepolisian.
Petugas akan menghentikan pengendara dan menanyakan kelengkapan surat berkendara. Jika pengendara tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat berkendara, polisi akan menerbitkan surat tilang.
Agar terhindar dari tertangkap tangan, setiap pengendara wajib menaati ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut rincian aturannya:
- Wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi
- Wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda
- Wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan
- Wajib mematuhi ketentuan:
- Rambu perintah atau rambu larangan
- Marka jalan
- Alat pemberi isyarat lalu lintas
- Gerakan lalu lintas
- Berhenti dan parkir
- Peringatan dengan bunyi dan sinar
- Kecepatan maksimal atau minimal
- Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
- Saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib menunjukkan:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Bukti lulus uji berkala
- Tanda bukti lain yang sah
- Pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan
- Setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, serta penumpang di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan dan helm berstandar nasional Indonesia (SNI)
- Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm SNI
- Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Pengendara yang melanggar aturan di atas, dapat ditilang dan terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Itulah penjelasan lengkap apakah polisi boleh menilang tanpa plang razia kendaraan bermotor.
Baca juga: Polri Sebut Foto dan SIM Digital Tidak Berlaku Saat Tilang, Kenapa?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.