Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Cara Pembubuhan E-meterai dan Meterai Tempel, Keliru Bisa TMS

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun Instagram @bkngoidofficial
Beda tata cara pembubuhan e-meterai dan meterai tempel.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan, pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) bisa menggunakan meterai tempel untuk dokumen seleksi CPNS 2024.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce pada Kamis (5/9/2024) malam.

"Iya betul, nanti akan ditambahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis malam.

BKN secara resmi melalui Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 memutuskan, pelamar CPNS 2024 bisa memakai e-meterai ataupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen surat lamaran dan surat pernyataan CPNS 2024.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana cara pembubuhan e-meterai dan meterai tempel pada dokumen CPNS?

Baca juga: E-meterai Eror, Pendaftaran CPNS Diperpanjang-Pakai Meterai Tempel

Beda cara pembubuhan e-meterai dan meterai tempel

Pelamar CPNS 2024 perlu mengetahui tata cara pembubuhan e-meterai dan meterai tempel pada dokumen CPNS 2024.

Sebab kesalahan pembubuhan e-meterai dan meterai tempel bisa mengakibatkan berkas pelamar masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi.

Cara pembubuhan e-meterai dan meterai tempel tidaklah sama. Berikut perbedaan cara pembubuhan keduanya:

1. Cara pembubuhan e-meterai

Dilansir dari akun Instagram BKN, Jumat (6/9/2024), berikut tata cara dan ketentuan pembubuhan e-meterai pada dokumen surat lamaran dan surat pernyataan CPNS 2024:

Pembelian e-meterai dapat dilakukan secara online melalui meterai-elektronik.com

Baca juga: E-Meterai Eror dan Gagal Pembubuhan, Apa yang Harus Dilakukan?

2. Cara pembubuhan meterai tempel

BKN memastikan, ketentuan dan tata cara pembubuhan meterai tempel mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021.

Adapan meterai tempel yang digunakan adalah jenis meterai 10.000.

Mengacu pasal 4 ayat 2 PMK Nomor 134/PMK.03/2021, berikut tata cara pembubuhan meterai tempel dalam berkas CPNS 2024:

Pastikan meterai yang digunakan belum pernah dibubuhkan ke dokumen lain, atau 1 meterai dipakai untuk 1 dokumen.

Pembelian meterai tempel bisa dilakukan di tempat resmi dan terpercaya.

Baca juga: Benarkah Tidak Boleh Beli E-meterai dari Orang Lain karena Tercantum NIK? Ini Kata Peruri

Ciri-ciri e-meterai dan meterai tempel asli

Pendaftar CPNS 2024 harus memastikan e-meterai atau meterai tempel yang digunakan adalah asli.

Penggunaan e-meterai dan meterai tempel palsu atau sudah digunakan dapat mengakibatkan peserta CPNS tidak lolos seleksi administrasi.

Berikut ciri-ciri e-meterai dan meterai tempel asli yang perlu diketahui:

1. Ciri-ciri e-meterai asli
  • E-meterai asli memiliki gambar Garuda Pancasila
  • Terdapat tulisan "METERAI ELEKTRONIK"
  • Terdapat angka nominal 10000 (tanpa titik) sebagai keterangan nilai bea meterai dan teks bertuliskan "SEPULUH RIBU RUPIAH" (dengan huruf kapital)
  • Memiliki motif ornamen khas nusantara
  • Terdapat kode QR sebagai nomor kode unik. Kode unik ini berfungsi agar e-meterai sulit dipalsukan.

Untuk mengecek keaslian e-meteri, pelamar CPNS 2024 bisa memindainya di aplikasi PERURI COde Scanner yang diunduh melalui Play Store atau App Store.

2. Ciri-ciri meterai tempel asli

Ketentuan terkait meterai tempel asli telah diatur dalam pasal 5 ayat 2 PMK Nomor 134/PMK.03/2021.

Ciri umum meterai tempel:

  • Ada gambar lambang negara Garuda Pancasila
  • Memiliki tulisa "METERAI TEMPEL"
  • Terdapat angka "10000" dan tulisan "Sepuluh Ribu" yang menunjukkan tarif bea meterai
  • Teks mikro modulasi "Indonesia"
  • Ada blok ornamen khas Indonesia
  • Terdapat tulisan "TGL.         20  ".

Ciri khusus meterai tempel

  • Berbentuk segi empat dengan warga dominan merah muda
  • Memiliki perekat pada sisi belakang
  • Serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas
  • Memiliki garis hologram pengaman berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, dan tulisan "djp"
  • Efek raba pada ciri umum
  • Efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau pada blok ornamen khas Indonesia
  • Gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan "djp"
  • Gambar ornamen khas Indonesia
  • Memiliki pola motif khusus
  • Terdapat 17 digit nomor seri
  • Sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar ultraviolet
  • Perforasi berbentuk bintang pada bagian tengah dan di sebelah kanan, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, serta bentuk bulat di setiap sisinya.

Itulah ketentuan dan tata cara pembubuhan e-meterai dan meterai tempel pada berkas CPNS 2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi