Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pernah Mengajukan Pinjaman tapi Ditagih Pinjol, Apa yang Perlu Dilakukan?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/KASPARS GRINVALDS
Ilustrasi pinjaman online, ilustrasi pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir atau menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal selama periode 2017 hingga Agustus 2024
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial diramaikan dengan modus penipuan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan.

Pasalnya, beberapa debt collector menagih pinjaman kepada seseorang yang bahkan tidak pernah meminjam uang dari aplikasi pinjol tersebut.

Salah satu warganet di media sosial X (Twitter) juga mengeluhkan bahwa dirinya tak pernah mengajukan pinjaman, namun mendapatkan tagihan atas namanya. Selain itu, penagih juga menyertakan data serta identitas korban secara lengkap.

"TOLONG BANGET ANJER GW GEMETERAN, GK PERNAH PINJEM TP DITAGIH INI GMN CERITANYA?" tulis akun @nocallme)**** pada Rabu (4/9/2024).

Beberapa warganet yang berkomentar dalam unggahan tersebut mengatakan bahwa tagihan pinjol tersebut adalah modus penipuan yang disebabkan karena data bocor.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Penipuan kaak, jgn klik link yg dikirim dan block aja kalau ga merasa ngutang," tulis akun @kans_o***.

"Buat yang belom tau, 1 prusahaan pinjol di dalamnya isi banyak aplikasi pinjol juga, jdi wajar data anda ke leak sama pinjol lain mreka 1 naungan mau legal mau ilegal sama aja kok," tulis akun @BANGVE***.

Lantas, apa yang perlu dilakukan ketika ditagih pinjol padahal tidak pernah mengajukkan pinjaman?

Baca juga: OJK Rilis Daftar Pinjol Ilegal dan Legal per 1 Agustus 2024

Penjelasan pakar

Pakar keamanan siber dari Vaksin.com Alfons Tanujaya mengatakan, ada beberapa kemungkinan mengapa seseorang menerima tagihan pinjol dari debt collector padahal tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.

Menurut dia, kemungkinan pertama, bisa jadi karena ia pernah mengajukan pinjol sebelumnya.

"Jadi kasus ini adalah eksploitasi data pinjol, meskipun sudah lunas. Lalu data tersebut digunakan untuk mengancam korbannya yang sebenarnya tidak meminjam," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (6/9/2024).

Ia menambahkan, hal itu bertujuan untuk menyusahkan korban karena kontak teman-temannya pernah diberikan di pinjol sebelumnya dan sekarang digunakan untuk mengancam korban, meskipun sudah tidak ada tunggakan atau sudah lunas.

Adapun, kasus pertama itu tidak ada eksploitasi data kependudukan eksternal. Jadi debt collector menggunakan eksploitasi data base pinjol yang sebelumnya.

Alfons melanjutkan, adapun kemungkinan kedua adalah eksploitasi data kependudukan, di mana korbannya tidak pernah melakukan pinjol, namun oleh penipu dituduh melakukan pinjol dan diancam dirusak nama baiknya.

"Untuk kemungkinan kedua itu menyangkut eksploitasi data pribadi," jelas dia.

Baca juga: Anak Muda Terjerat Pinjol dan Judol

Jangan klik link yang dikirimkan pelaku

Alfons menyampaikan bahwa kedua kemungkinan tersebut harus ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak berwenang.

Selain itu, pihak yang mengancam harus diidentifikasi dan diberi tindakan tegas karena telah mengeksploitasi data pribadi seseorang serta melakukan tindakan melanggar hukum.

"Kalau Anda menjadi korban dan tidak melakukan pinjaman, dan jika Anda diancam, maka minta nama perusahaan pinjol beserta buktinya," ungkap dia.

Tak hanya itu, ia juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati bila pelaku mengirimkan bukti atau tautan aplikasi. 

"Hati-hati kalau diberikan tautan bukti atau apk karena bisa saja penipu mengancam dan bertujuan menjebak korbannya untuk menginstal APK yang akan berakibat penyadapan dan pencurian SMS," tambahnya.

Baca juga: Resmi, Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru per 19 Agustus 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi