KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan ditutup pada Selasa, 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Namun, sejumlah formasi yang dibuka pada beberapa instansi pemerintah terpantau masih kekurangan pelamar.
Misalnya, formasi Dokumentalis Hukum di lingkungan Mahkamah Agung membuka kebutuhan 3.060 formasi, tetapi baru dilamar oleh 1.506 peserta per Sabtu (7/9/2024).
Ada pula jabatan Peneliti Ahli Muda di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang membuka total 500 formasi, tetapi baru diisi oleh 460 pelamar per Jumat (6/9/2024).
Lantas, apakah pelamar formasi yang masih kekurangan pendaftar secara otomatis akan lolos CPNS 2024?
Baca juga: Resmi, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang sampai 10 September
Penjelasan BKN
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama mengatakan, peserta pada formasi yang kekurangan pelamar tidak otomatis lolos seleksi CPNS 2024.
Menurutnya, peserta harus memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
"Tentu saja tidak. Ada nilai ambang batas yang berlaku," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/9/2024).
Nilai ambang batas tersebut berlaku untuk tahapan setelah seleksi administrasi, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
"Silakan cek di Keputusan Menpan-RB (Kepmenpan-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang nilai ambang batas," kata Vino.
Baca juga: Link E-Meterai Eror H-3 Penutupan CPNS 2024, DJP Beri Solusinya
Nilai ambang batas SKD CPNS 2024
Merujuk Kepmenpan-RB Nomor 321 Tahun 2024, nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
SKD CPNS 2024 mencakup tiga jenis tes, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristis pribadi (TKP).
Ujian yang berlangsung selama 100 menit untuk pelamar umum atau 130 menit untuk disabilitas ini terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, serta 45 butir soal TKP.
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan perincian:
- 150 untuk TWK
- 175 untuk TIU
- 225 untuk TKP.
Sementara itu, passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 yang harus diraih pelamar untuk lolos ke tahap berikutnya, yakni:
- 65 untuk TWK
- 80 untuk TIU
- 166 untuk TKP.
Baca juga: Pembubuhan E-meterai Gagal, Apakah Uang Bisa Kembali?
Ambang batas SKD formasi khusus
Namun, untuk beberapa peserta dengan jalur khusus, nilai kumulatif dan nilai ambang batas ditentukan sebesar:
a. Cumlaude dan Diaspora:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
- Nilai TIU paling rendah: 85.
b. Penyandang disabilitas dan putra/putri Papua:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
- Nilai TIU paling rendah: 60.
Sebagai informasi, Kepmenpan-RB menetapkan pembobotan nilai yang berbeda untuk setiap materi soal SKD.
Khusus materi TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, sedangkan jika salah atau tidak menjawab bernilai 0.
Sementara, materi soal TKP memiliki bobot jawaban paling rendah 1 dan nilai paling tinggi 5. Jika tidak menjawab soal, maka peserta akan mendapat nilai 0.
Ujian SKD sendiri akan berlangsung mulai 16 Oktober sampai 14 November 2024, dengan pengumuman hasil pada 17-19 November 2024.
Selain situs resmi instansi, pelamar CPNS 2024 bisa mengecek pengumuman hasil melalui laman https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.