Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Resmi Dibuka, Ini Gaji, Tugas, dan Syaratnya

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/BawasluRI
Pembukaan pendaftaran PTPS PIlkada 2024
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kamis (12/9/2024) hingga Sabtu (28/9/2024).

Pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 ini sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024.

Pembukaan lowongan petugas PTPS ini juga telah diumumkan di laman resmi serta media sosial Bawaslu di sejumlah daerah.

Berikut informasi, tugas, gaji, syarat, sampai jadwal seleksi pengawas TPS Pemilu 2024.

Baca juga: Gerakan Coblos 3 Paslon Pilkada Jakarta, antara Ketidakpercayaan dan Kekecewaan Warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Tugas pengawas TPS Pemilu 2024

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Dikutip dari Instagram Bawaslu DKI Jakarta, berikut tugas dan wewenang PTPS Pilkada 2024

Tugas pengawas TPS Pemilu 2024:

Untuk mejalankan tugasnya dengan baik, PTPS diberikan kewenangan, antara lain:

Baca juga: Daftar 41 Daerah Lawan Kotak Kosong pada Pilkada 2024, Mana Saja?

Gaji pengawas TPS Pemilu 2024

Selama masa kerja satu bulan, petugas TPS akan diberikan gaji yang nominalnya telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 sebesar Rp 800.000 per orang.

Selain itu, sebagai badan adhoc, PTPS juga akan mendapat santunan jika terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan kerugian dengan perincian sebagai berikut:

Baca juga: Golput Lebih Tinggi dari Perolehan Suara Paslon pada Pilkada, Apa yang Akan Terjadi?

Syarat pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024

Peserta yang ingin mendaftar menjadi petugas PTPS harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Berikut rincian syarat pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024:

Baca juga: PDI-P Jabar Sebut Mulyono Gagalkan Anies Maju Pilkada Jabar, Siapa Dia?

Berkas dokumen pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024

Pendaftaran petugas PTPS dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan dengan membawa beberapa dokumen persyaratan. Berikut berkas yang perlu disiapkan:

Untuk surat pendaftaran, riwayat hidup, dan surat pernyataan dapat diunduh di situs Bawaslu masing-masing daerah.

Jadwal seleksi pengawas TPS Pemilu 2024

Berasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301 Tahun 2024, berikut tahapan pendaftaran PTPS Pilkada 2024:

Itulah penjelasan seputar tugas, gaji, sampai syarat pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024.  

Baca juga: Tugas, Gaji, dan Jadwal Pantarlih Pilkada 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi