KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
KPPS adalah badan ad hoc penyelenggara pilkada yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha mengatakan, pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dibuka mulai hari ini, Selasa (17/9/2024) sampai Sabtu (28/9/2024).
"Iya, sudah dimulai. Hari ini sampai 28 September 2024," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Daftar Menteri Jokowi yang Maju Pilkada 2024, Siapa Saja?
Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 telah tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
Merujuk Keputusan KPU tersebut, pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka mulai 17-28 September, dengan pengumuman hasil seleksi pada 5-7 Oktober 2024.
Berikut jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024.
Masa kerja KPPS berlangsung selama satu bulan, terhitung sejak pelantikan 7 November hingga 8 Desember 2024.
Baca juga: Pendaftaran KPPS Pilkada 2024: Jadwal, Masa Kerja, Gaji, dan Tugasnya
Syarat dan cara daftar KPPS Pilkada 2024
Satya menyampaikan, pendaftaran KPPS dilakukan dengan mengunjungi PPS yang ada di kelurahan/desa masing-masing.
Menurut dia, setiap calon pelamar wajib menyerahkan berkas persyaratan secara langsung, sehingga tidak dapat mendaftar via daring.
"Tidak bisa (daftar online). Harus diantar ke PPS berkasnya," kata Satya.
Simak syarat yang harus dipenuhi setiap pelamar KPPS Pilkada 2024:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Berikut syarat dan berkas kelengkapan yang harus diserahkan calon pelamar CPNS 2024 ke PPS kelurahan/desa:
- Surat pendaftaran
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Pasfoto
- Surat pernyataan
- Surat keterangan.
Baca juga: Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024
Gaji KPPS Pilkada 2024
Selama satu bulan masa kerja, petugas KPPS akan mendapatkan honorarium atau gaji sesuai jabatan masing-masing.
Besaran gaji anggota KPPS telah tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Berikut perincian gaji KPPS pada Pilkada 2024:
- Ketua: Rp 900.000 per orang per bulan
- Anggota: Rp 850.000 per orang per bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang per bulan.
Gaji KPPS Pilkada 2024 biasanya akan diberikan menjelang atau setelah masa kerja selesai.
Sementara itu, uang operasional TPS akan diberikan lebih awal, yaitu sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Baca juga: Golput Lebih Tinggi dari Perolehan Suara Paslon pada Pilkada, Apa yang Akan Terjadi?
Tugas dan wewenang KPPS Pilkada 2024
Tugas KPPS Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, meliputi:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan umum (pemilu) yang hadir, pengawas TPS, atau kepada peserta pemilu
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara
- Menyerahkan berita acara dan sertifikat kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS juga memiliki kewenangan selama melaksanakan tugasnya.
Wewenang tersebut meliputi:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, petugas KPPS juga mempunyai sederet kewajiban yang harus dilakukan selama Pilkada 2024, mencakup:
- Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.