Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024, Dibuka hingga 28 September

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Abudzaky Suryana
Ilustrasi Pilkada 2024. Pendaftaran KPPS Pilkada 2024, cara daftar KPPS Pilkada 2024.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

KPPS adalah badan ad hoc penyelenggara pilkada yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha mengatakan, pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dibuka mulai hari ini, Selasa (17/9/2024) sampai Sabtu (28/9/2024).

"Iya, sudah dimulai. Hari ini sampai 28 September 2024," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Daftar Menteri Jokowi yang Maju Pilkada 2024, Siapa Saja?


Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 telah tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

Merujuk Keputusan KPU tersebut, pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka mulai 17-28 September, dengan pengumuman hasil seleksi pada 5-7 Oktober 2024.

Berikut jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024:

Masa kerja KPPS berlangsung selama satu bulan, terhitung sejak pelantikan 7 November hingga 8 Desember 2024.

Baca juga: Pendaftaran KPPS Pilkada 2024: Jadwal, Masa Kerja, Gaji, dan Tugasnya

Syarat dan cara daftar KPPS Pilkada 2024

Satya menyampaikan, pendaftaran KPPS dilakukan dengan mengunjungi PPS yang ada di kelurahan/desa masing-masing.

Menurut dia, setiap calon pelamar wajib menyerahkan berkas persyaratan secara langsung, sehingga tidak dapat mendaftar via daring.

"Tidak bisa (daftar online). Harus diantar ke PPS berkasnya," kata Satya.

Simak syarat yang harus dipenuhi setiap pelamar KPPS Pilkada 2024:

Berikut syarat dan berkas kelengkapan yang harus diserahkan calon pelamar CPNS 2024 ke PPS kelurahan/desa:

Baca juga: Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Gaji KPPS Pilkada 2024

Selama satu bulan masa kerja, petugas KPPS akan mendapatkan honorarium atau gaji sesuai jabatan masing-masing.

Besaran gaji anggota KPPS telah tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Berikut perincian gaji KPPS pada Pilkada 2024:

  • Ketua: Rp 900.000 per orang per bulan
  • Anggota: Rp 850.000 per orang per bulan
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang per bulan.

Gaji KPPS Pilkada 2024 biasanya akan diberikan menjelang atau setelah masa kerja selesai.

Sementara itu, uang operasional TPS akan diberikan lebih awal, yaitu sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

Baca juga: Golput Lebih Tinggi dari Perolehan Suara Paslon pada Pilkada, Apa yang Akan Terjadi?

Tugas dan wewenang KPPS Pilkada 2024

Tugas KPPS Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, meliputi:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan umum (pemilu) yang hadir, pengawas TPS, atau kepada peserta pemilu
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara
  • Menyerahkan berita acara dan sertifikat kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS juga memiliki kewenangan selama melaksanakan tugasnya.

Wewenang tersebut meliputi:

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, petugas KPPS juga mempunyai sederet kewajiban yang harus dilakukan selama Pilkada 2024, mencakup:

  • Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu kelurahan/desa, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan/desa
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi