KOMPAS.com - Sejumlah peserta Jaminan Keehatan Nasional (JKN) pernah ditolak saat berobat di fasilitas kesehatan (Faskes) menggunakan BPJS Kesehatan.
Seperti yang diketahui, Faskes BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga tingkatan. Faskes tingkat I merupakan tempat pelayanan kesehatan lini pertama yang didatangi peserta JKN yang ingin berobat. Biasanya, Faskes ini meliputi puskesmas, klinik, atau dokter umum.
Faskes tingkat II adalah tempat pelayanan kesehatan lanjutan jika peserta mendapat rujukan dari Faskes I yang mencakup rumah sakit kelas C dan D.
Sementara, Faskes tingkat III adalah tempat layanan kesehatan rujukan lanjutan, seperti rumah sakit umum atau rumah sakit khusus kelas A dan B.
Setiap peserta JKN berhak mendapatkan layanan gratis di setiap Faskes, asalkan telah melalui prosedur yang ditetapkan.
Namun, ada kalanya Faskes menolak peserta JKN yang menggunakan BPJS Kesehatan. Apa penyebabnya?
Baca juga: Bayar BPJS Kesehatan Lewat Tanggal 10 Belum Ganti Bulan Tidak Kena Denda, Ini Penjelasannya
Penyebab pasien BPJS Kesehatan ditolak berobat
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, pada dasarnya ada dua hal yang menyebabkan pasien BPJS ditolak saat berobat.
Pertama, menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan, sehingga status kepesertaanya dinonaktifkan atau peserta JKN tidak memenuhi prosedur yang ditentukan.
"Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan akan menjamin peserta yang terdaftar sebagai peserta JKN aktif dan telah mengikuti aturan yang berlaku saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan," jelas Rizzy, kepada Kompas.com, Jumat (20/9/2024).
Kedua, peserta JKN yang ingin rawat inap di rumah sakit juga bisa ditolak apabila kuota kamar sudah terpenuhi.
Untuk itu, dia menyarakankan peserta untuk mendatangi atau menghubungi petugas BPJS Kesehatan Siap Membantu (BPJS Satu) yang berada di rumah sakit.
Petugas BPJS Satu biasanya selalu mengenakan rompi khusus yang mudah dikenali oleh peserta JKN.
"Foto dan nomor kontaknya pun sudah terpasang di rumah sakit. Selain itu, peserta JKN juga bisa menyampaikan keluhan melalui chat WhatsApp Pandawa di nomor 08118165165, aplikasi Mobile JKN atau care center 165" tambah Rizzky.
Baca juga: Orangtua Sudah Bercerai, Apakah BPJS Kesehatan Anak Masih Bisa Digunakan?
Penyebab BPJS Kesehatan nonaktif
Apabila peserta JKN mampu dan tidak menunggak iuran tetapi ditolak berobat karena BPJS Kesehatan disebut tidak aktif, ada kemungkinan peserta baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas.
Sebab, peserta tersebut sebelumnya merupakan anak dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Setelah lulus dari perguruan tinggi, maka status akan menjadi tidak aktif karena tidak lagi mengikuti kepesertaan orangtua.
Faktor lain yang menyebabkan BPJS Kesehatan tidak aktif adalah peserta sudah berusia 21 tahun tetapi masih melanjutkan pendidikan.
Sebagai informasi, anak yang berusia lebih dari 21-25 tahun dan melanjutkan pendidikan masih menjadi tanggungan orangtua di program JKN.
Oleh karena itu, peserta bisa mengaktifkan BPJS Kesehatannya kembali dengan menghubungi WhatsApp Pandawa atau dapat klik di sini.
Baca juga: Jika Kamar Penuh, Pasien BPJS Kesehatan Berhak Dititipkan di Kelas Lebih Tinggi Tanpa Biaya Tambahan
Cara cek status BPJS Kesehatan
Peserta JKN bisa memastikan statusnya aktif atau tidak melalui aplikasi Mobile JKN, WhatApp Pandawa atau care center 165. Dilansir dari Kompas.com (16/7/2024), berikut caranya mengeceknya:
Mobile JKN- Buka aplikasi jika punya, atau unduh di sini untuk pengguna Android atau di sini bagi pengguna iOS
- Lakukan pendaftaran akun apabila belum mempunyai akun
- Jika sudah punya, masuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan cetak dan password
- Masukkan captcha
- Pilih menu "Login"
- Klik "Peserta" dan tunggu hingga halaman muncul.
- Buka aplikasi Whatsapp
- Kirim pesan ke nomor 08118165165
- Masukkan teks apapun, misalnya “halo”
- Pilih menu “Informasi” yang disediakan oleh BOT
- Selanjutnya klik “Cek Status Kepesertaan”
- Masukkan NIK atau Nomor BPJS Kesehatan Masukkan tanggal lahir dengan format Tahun-Bulan-Tanggal
- BOT akan mengirimkan status peserta di ruang obrolan.
- Hubungi 165 pada dial number di ponsel
- Tekan angka 1 untuk memilih jenis layanan
- Pilihlah layanan status kepesertaan
- Ketik nomor peserta atau NIK
- Masukkan tanggal lahir
- Setelah itu operator akan menyampaikan informasi status peserta.
Itulah beberapa alasan kenapa pasien JKN ditolak berobat dengan BPJS Kesehatan.
(Sumber: Kompas.com/Laksmi Pradipta Amaranggana | Editor: Mahardini Nur Afifah)
Baca juga: Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Pindah ke PBI jika Punya Tunggakan?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.