KOMPAS.com - Jajaran Polres Demak menangkap pengemudi mobil Honda BRV, Sumarwan (60), yang melakukan penembakan terhadap ban Mitsubishi Pajero Sport di Jalan Pantura Demak-Kudus KM 32, Jawa Tengah pada Kamis (19/9/2024).
Ia ditangkap pada hari yang sama setelah pengemudi Pajero, Ahmad Laili Dimyati (40), melaporkan peristiwa penembakan kepada polisi.
Kasi Humas Polres Demak AKP Jarno mengatakan, pihaknya mengamankan Sumarwan setelah pelaku berusaha melarikan diri ke Kecamatan Karanganyar, Demak.
“Anggota melakukan pengejaran sampai di lampu traffic light Kencing Kudus, kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil BRV milik SW,” ujar Jarno kepada Kompas.com, Kamis.
Berikut duduk perkara penembakan di Demak yang menimpa pengemudi Pajero.
Baca juga: Viral, Video Pengemudi Pajero Pelat RFP Cekcok dengan Sopir Angkot, Ini Kata Polsek Jagakarsa
Duduk perkara pria tembak ban Pajero di Demak
Peristiwa penembakan di Demak bermula ketika mobil yang dikendarai Dimyati asal Kota Semarang terjebak macet saat melintas di Jalan Pantura Demak-Kudus pada Kamis sekitar pukul 13.00 WIB.
Pada saat yang bersamaan, Sumarwan yang merupakan warga Kendal hendak memotong laju Pajero milik korban.
Namun, mobilnya gagal menyalip dari bahu jalan sebelah kiri, sehingga pelaku menjadi emosi.
Sumarwan kemudian mengeluarkan pistol untuk mengancam Dimyati lalu melepaskan beberapa kali tembakan yang mengenai dua ban Pajero.
“Sempat melakukan penembakan dua kali mengenai ban depan dan ban belakang sampai bocor,” jelas Jarno.
Usai melakukan penembakan, Sumarwan langsung melarikan diri ke Kabupaten Kudus, sebelum akhirnya ditangkap di Kecamatan Karanganyar.
Saat ditangkap, polisi mengamankan mobil dan senjata api berjenis glock yang digunakan pelaku untuk menambak ban Pajero.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, motif pelaku melakukan penembakan di Demak karena kesal gagal menyalip.
Asal-usul pistol diselidiki
Terkait penembakan yang menimpa Dimyati, Wakapolres Demak Kompol Aldino Agus Anggoro mengatakan, asal-usul pistol yang digunakan Sumarwan saat menembak ban Pajero masih dalam proses pendalaman.
Ia berjanji menyampaikan hasil penelusuran senjata tersebut kepada awak media secepat mungkin.
“Kami masih menunggu pemeriksaan Satreskrim,” katanya dikutip dari Kompas.id, Jumat (20/9/2024).
Ia menjelaskan, polisi menerima laporan dari Dimyati terkait aksi koboi jalanan yang dilakukan Sumarwan pada Kamis sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban yang merasa ketakutan langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi yang bertugas di Polsek Karanganyar.
“Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kudus, tak jauh dari perbatasan Demak-Kudus. Kemudian, pelaku dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Demak untuk diperiksa,” jelas Aldino.
Baca juga: Kronologi dan Motif Pegawai PN Depok Todongkan Pistol ke Warga
Menurut kesaksian Dimyati, Sumarwan melepaskan tembakan sebanyak empat sanpai lima kali yang mengenai ban mobil bagian depan kiri.
Beruntung, peristiwa penembakan tersebut direkam oleh istri Dimyati, Tyas Amalia (30), yang duduk di kursi penumpang di bagian depan.
”Saya mendengar suara tembakan sekitar empat sampai lima kali. Posisi saya di dalam mobil, tidak mau turun karena saya takut,” kata Dimyati saat ditemui awak media di Demak, Kamis malam.
Atas perbuatannya, Sumarwan dijerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman dua tahun enam bulan tentang pengrusakan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun.
Itulah duduk perkara penembakan di Demak yang menimpa pengemudi Pajero.
Baca juga: Kasus Pajero TNI Tertimpa Truk Pasir Berakhir Damai, Pemilik Truk Ganti Rugi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.