KOMPAS.com - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan dapat mengganti fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP.
Penggantian fasilitas kesehatan dapat dilakukan secara langsung melalui kantor BPJS Kesehatan maupun via online melalui aplikasi Mobile JKN.
Bahkan, setiap peserta dapat menggantikan FKTP di luar domisili yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, kemudahan yang sama mungkin tidak berlaku bagi peserta dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Peserta PBI adalah masyarakat miskin yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Lalu, bolehkah peserta BPJS Kesehatan PBI pindah faskes di luar domisili?
Baca juga: Bayar BPJS Kesehatan Lewat Tanggal 10 Belum Ganti Bulan Tidak Kena Denda, Ini Penjelasannya
Ketentuan pindah faskes bagi peserta BPJS Kesehatan PBI
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, peserta PBI terbagi menjadi dua jenis dengan dua ketentuan pindah FKTP yang berbeda.
Pertama, PBI Jaminan Kesehatan atau PBI JK yang didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemerintah pusat.
Kedua, PBI yang didaftarkan dan ditanggung oleh pemerintah daerah, atau saat ini dikenal sebagai Peserta Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).
"Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta JKN segmen PBI JK, maka dapat melakukan perubahan FKTP melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat," kata Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/9/2024).
Rizzky menyampaikan, peserta BPJS Kesehatan dari segmen PBI JK juga dapat memilih FKTP yang berada di luar domisili KTP.
Kendati demikian, peserta PBPU Pemda yang ditanggung oleh masing-masing pemerintah daerah tidak dapat mengganti fasilitas kesehatan di luar domisilinya.
Menurut Rizzky, perubahan FKTP bagi peserta PBPU Pemda hanya diperbolehkan sesuai dengan domisilinya.
"Sementara, bagi PBI JK, karena ditanggung oleh pemerintah pusat, maka diperbolehkan melakukan perpindahan FKTP di luar domisilinya," tutur dia.
Baca juga: Jika Kamar Penuh, Pasien BPJS Kesehatan Berhak Dititipkan di Kelas Lebih Tinggi Tanpa Biaya Tambahan
Cara pindah FKTP bagi peserta PBI
Rizzky menjelaskan, cara pindah FKTP untuk peserta PBI JK maupun PBPU Pemda dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
"Bisa dilakukan seperti halnya peserta JKN segmen lainnya, seperti melalui Mobile JKN," ujarnya.
Berikut cara mengubah fasilitas kesehatan atau faskes BPJS Kesehatan:
- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN
- Buka aplikasi dan masuk atau login
- Pilih “Menu Lainnya”
- Jika sudah, pilih menu “Perubahan Data Peserta”
- Lanjutkan dengan memilih “Peserta yang akan dipindah faskesnya”
- Pilih opsi “Fasilitas Kesehatan Tingkat I”
- Centang “Perubahan Satu Keluarga” jika dalam satu Kartu Keluarga
- Pilih provinsi, kota/kabupaten, dan FKTP
- Klik “Simpan”, kemudian klik “Setuju”
- Masukkan PIN dan lakukan verifikasi.
FKTP pun berhasil diubah dan akan berlaku mulai tanggal satu pada bulan berikutnya.
Tidak hanya puskesmas, peserta PBI JK maupun PBPU Pemda dapat memilih faskes tingkat pertama lain, termasuk klinik dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Iya benar, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.