Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Iuran Rp 36.800 Per Bulan

Baca di App
Lihat Foto
DOK. BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan pelayanan ekstra pada akhir pekan sebagai bentuk layanan cepat tanggap.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pekerja mandiri, seperti driver ojek online (ojol), seniman, petani, pemilik toko kelontong kini bisa menjdi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri, peserta dapat memiliki Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Kematian (JKM).

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan, pekerja yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri adalah pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau mereka yang bekerja tanpa memiliki ikatan kerja.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU minimal harus mengikuti dua program, yaitu JKK dan JKM.

"Minimal dua program ya ikut JKK dan JKM. Kemudian, pekerja mandiri juga bisa ikut JHT yang bisa dicairkan ketika mereka sudah tidak bekerja," kata Oni, dikutip dari Kompas.com (8/8/2024).

Dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, pekerja akan mendapat perlindungan dari risiko yang menimpa pekerja di tempat kerja hingga di kemudian hari.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri?

Baca juga: Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dinonaktifkan Sendiri?

Syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri

BPJS Ketenagakerjaan BPU merupakan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang biasanya diperuntukkan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer.

BPJS Ketenagakerjaan jenis ini juga bisa didaftar oleh pekerja sektor informal misalnya petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan.

Namun, sebelum mendaftar, calon peserta harus menyiapkan beberapa persyaratan.

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, beriktu syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri :

Baca juga: Masa Kerja PKWT Berakhir, Apakah Bisa Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan?

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri

Setelah dokumen dipersiapkan, calon peserta dapat mengajukan pendaftaran secara online atau offline.

Dikutip dari keterangan resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya:

1. Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri secara online

Apabila semua sudah dilakukan, peserta dapat mengambil kartu digital di kantor cabang terdekat atau dikirim lewat email.

2. Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri secara offline

Petugas akan memberikan informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.

Pekerja mandiri juga akan menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran.

Lakukan pembayaran iuran untuk mengakhiri pendaftaran. Setelah berhasil, pemohon akan langsung menerima kartu peserta. BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Apakah Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU Bisa Mencairkan Saldo JHT Sewaktu-waktu?

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK.

Dalam beleid tersebut, besaran iuran JKK yang harus dibayar peserta adalah 1 persen dari penghasilan. Nominalnya yaitu paling sedikit Rp 10.000 – Rp 207.000.

Sementara, untuk JKM adalah sekitar Rp 6.800 per bulannya.

Lalu, untuk JHT adalah 2 persen dari penghasilan. Untuk nominalnya mulai dari Rp 20.000 – Rp 414.00.

Mengacu aturan tersebut, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri minimal adalah Rp 36.800 per bulan.

Kendati demikian, Oni menegaskan bahwa iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri atau BPU disesuaikan dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.

Sebagai contoh, pekerja A memiliki penghasilan Rp 2.000.000-Rp 2.299.000 per bulan. Berikut perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri yang harus dibayarkan secara rutin:

  • Iuran JKK: 1 persen dari penghasilan), yaitu Rp 22.000
  • Iuran JKM: Rp 6.800
  • Iuran JHT: 2 persen dari penghasilan, yakni: Rp 44.000.

Jadi, total iuran yang harus dibayarkan A tiap bulannya adalah Rp 72.800.

Untuk mengetahui besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri atau BPU dengan nominal gaji lainnya, bisa dilihat di sini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi