Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ambulans DKI yang Sedang Beri Pertolongan Dipaksa Minggir

Baca di App
Lihat Foto
X/baco***
Tangkapan layar video seorang pria menegur petugas ambulans di bahu jalan
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Video rekaman seorang pria menegur petugas ambulans yang tengah memberikan pertolongan pertama, viral di media sosial.

Pria tersebut memprotes petugas yang memarkirkan ambulans, karena dirasa membuat jalanan macet dan meminta untuk berpindah ke pinggir.

Dalam video, petugas medis mencoba menjelaskan kondisi pasien yang tengah gawat darurat, sehingga harus diberi infus terlebih dulu dan baru bisa memindahkan ambulans.

Namun, perekam tetap bersikeras dan sempat terjadi adu argumen dengan petugas.

Video yang diambil pada bulan Juli lalu itu kemudian diunggah ulang oleh akun @baco***, Selasa (24/9/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bikin macet panjang, bukannya dipinggirin dulu, apa salanya minggir," ujar perekam.

Hingga Rabu (25/9/2024), unggahan tersebut telah dilihat satu juta kali, disukai hampir 5.000 akun, dan menuai 273 komentar dari warganet.

Lantas, bagaimana kronologi dan aturan ambulan di jalan raya?

Baca juga: Fakta soal Sopir Ambulans RSUD Sintang Turunkan Jenazah di SPBU


Kronologi kejadian

Pihak Humas Pusat Krisis Kegawatdaruratan Daerah Dinas Kesehatan (PK3D Dinkes) DKI Jakarta mengatakan, peristiwa dalam video tersebut terjadi pada 5 Juli 2024 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Jakarta Timur pukul 8.38 WIB.

Kejadian bermula ketika petugas mendapatkan informasi ada pasien korban kecelakaan lalu lintas dengan kondisi tidak sadarkan diri, sesak, dan kejang-kejang.

Karena keadaan pasien yang pingsan, petugas pun berhenti sejenak di bahu jalan untuk melakukan penanganan pertama kepada pasien. Namun, seorang pria datang dan menggedor mobil ambulans.

"Petugas tidak bisa melakukan jeda untuk memindahkan ambulan, karena semua petugas yang ada dalam unit merupakan perawat. Sebelumnya dari keterangan petugas, perekam sempat menggedor-gedor unit ambulans PK3D," ujar pihak humas kepada Kompas.com, Rabu (25/9/2024).

Untungnya, para warga sekitar yang melihat ikut membantu menenangkan perekam dan mengatur lalu lintas jalan, sehingga tidak terjadi kemacetan dan situasi kembali kondusif.

Setelahnya, pasien pun dirujuk ke Rumah Sakit Polri dengan diagnosa suspect cedera kepala sedang dengan penurunan kesadaran.

"Kondisi yang dialami korban adalah kondisi gawat darurat, sehingga diperlukan penanganan yang tepat dan juga cepat," ujar humas PK3D Dinkes DKI Jakarta.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal Aturan Pengawalan Mobil Ambulans di Jalan

Aturan ambulans dalam medis dan jalan raya

Dalam dunia medis, terdapat prinsip yang dikenal dengan 3A, yaitu aman diri, aman pasien, dan aman lingkungan.

Pihak humas PK3D Dinkes DKI Jakarta menjelaskan, penempatan ambulans dalam kasus ini sudah memenuhi prinsip tersebut, karena berada di belakang pasien saat evakuasi untuk menghindari mobil dari arah yang sama.

"Hal ini juga sesuai dengan standar pengamanan, yaitu cedera kepala dengan memasang neck collar terlebih dulu, sesuai dengan SOP dalam penanganan PK3D," lanjutnya.

Tindakan petugas disebut juga telah sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawataruratan.

Pasal menegaskan bahwa tindakan pertolongan terhadap pasien dilakukan di tempat kejadian atau pada saat evakuasi medik.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga menempatkan ambulans sebagai salah satu transportasi yang harus didahulukan.

Merujuk Pasal 134, berikut urutan transportasi yang harus diprioritaskan oleh pengguna jalan:

  • Kendaraaan pemadam kebakaran
  • Ambulans yang memangku orang sakit
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

Baca juga: Pengendara Motor Adang Ambulans Antar Istri Akan Melahirkan, Begini Ceritanya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi