Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena PHK, Ini Syarat, Cara, dan Lama Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/69studio
Mencairkan JHT setelah PHK
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

JHT adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang memberi perlindungan berupa uang tunai bagi peserta yang tidak lagi bekerja, salah satunya karena PHK.

Namun, untuk mencairkan JHT, peserta Jamsostek harus memenuhi sejumlah persyaratan dan menyiapkan beberapa berkas. Selain itu, perlu juga untuk mengetahui tata cara dan lama waktu pencairan JHT setelah pengurusan.

Berikut, rangkuman syarat, cara, dan lama mencairkan JHT bagi karyawan PHK.

Baca juga: 52.993 Orang Jadi Korban, Ini 3 Hak Karyawan yang Terkena PHK

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan PHK

Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, karyawan PHK yang dapat mencairkan JHT adalah mereka yang termasuk dalam tiga kategori, yaitu:

Peserta Jamsostek kemudian perlu menyiapkan sejumlah berkas persayaratan, antara lain:

Baca juga: 5 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Pakai Ponsel, Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan PHK

Peserta Jamsostek dapat mencairkan JHT secara offline di kantor cabang atau bank kerja sama terdekat maupun online melalui aplikasi JMO atau situs Lapakasik. Berikut tata caranya:

Cara klaim JHT lewat kantor cabang Cara klaim JHT lewat bank kerja sama

Baca juga: Bisakah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Lebih Cepat?

Cara klaim JHT lewat aplikasi JMO Cara klaim JHT lewat Lapak Asik

Baca juga: Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dinonaktifkan Sendiri?

Kapan JHT bisa diambil setelah PHK?

Peserta Jamsostek yang kena PHK bisa mencairkan JHT satu bulan setelah kepesertaan dinonakitkan oleh perusahaan.

Masih merujuk pada laman BPJS Ketenagakerjaan, lama proses pencairan saldo JHT berbeda-beda tergantung banyaknya saldo yang dimiliki peserta.

Apabila jumlah saldo kurang dari Rp 10 juta, akan diproses dalam kurun waktu maksimal satu hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap.

Jika saldo lebih dari Rp 10 juta, lama waktu pencairan JHT maksimal lima hari kerja.

Itulah syarat, cara, dan lama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah PHK.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Iuran Rp 36.800 Per Bulan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi