KOMPAS.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang memberi perlindungan berupa uang tunai bagi peserta yang tidak lagi bekerja, salah satunya karena PHK.
Namun, untuk mencairkan JHT, peserta Jamsostek harus memenuhi sejumlah persyaratan dan menyiapkan beberapa berkas. Selain itu, perlu juga untuk mengetahui tata cara dan lama waktu pencairan JHT setelah pengurusan.
Berikut, rangkuman syarat, cara, dan lama mencairkan JHT bagi karyawan PHK.
Baca juga: 52.993 Orang Jadi Korban, Ini 3 Hak Karyawan yang Terkena PHK
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan PHK
Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, karyawan PHK yang dapat mencairkan JHT adalah mereka yang termasuk dalam tiga kategori, yaitu:
- Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industrial
- Berhenti bekerja karena pemutusan kerja bipartit atau kontrak kerja
- Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.
Peserta Jamsostek kemudian perlu menyiapkan sejumlah berkas persayaratan, antara lain:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
Baca juga: 5 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Pakai Ponsel, Bisa Dicairkan Saat Masih Bekerja
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan PHK
Peserta Jamsostek dapat mencairkan JHT secara offline di kantor cabang atau bank kerja sama terdekat maupun online melalui aplikasi JMO atau situs Lapakasik. Berikut tata caranya:
Cara klaim JHT lewat kantor cabang- Melakukan scan kode QR yang tersedia di kantor cabang
- Mengisi data awal, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan verifikasi data otomatis, terkait kelayakan klaim
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- Mengunggah dokumen persyaratan peserta menunjukan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean
- Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai
- Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
- Datang ke kantor bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sesuai jam operasional dari pukul 08.00-15.00 hari kerja atau jam operasional bank (kecuali hari libur atau kondisi lain)
- Menyiapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukan berkas asli
- Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara
- Proses pengajuan selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Baca juga: Bisakah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Lebih Cepat?
Cara klaim JHT lewat aplikasi JMO- Buka aplikasi JMO, jika belum punya unduh terlebih dulu di Play Store atau App Store
- Login dan pada halaman beranda, pilih "Jaminan Hari Tua", lalu klik "Klaim JHT"
- Bila memenuhi syarat, muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT, kemudian pilih "Selanjutnya"
- Pilih salah satu sebab klaim
- Cek data kepesertaan, jika sudah benar pilih opsi "Sudah"
- Lakukan swafoto dengan mengklik "Ambil Foto" sesuai dengan ketentuan pada layar
- Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, lalu pilih "Selanjutnya"
- Rincial saldo JHT akan muncul di layar, klik "Selanjutnya"
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan semua benar sebelum data tersimpan, jika sudah pilih "Konfirmasi"
- Pengajuan klaim JHT akan diproses.
- Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Baca juga: Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dinonaktifkan Sendiri?
Kapan JHT bisa diambil setelah PHK?
Peserta Jamsostek yang kena PHK bisa mencairkan JHT satu bulan setelah kepesertaan dinonakitkan oleh perusahaan.
Masih merujuk pada laman BPJS Ketenagakerjaan, lama proses pencairan saldo JHT berbeda-beda tergantung banyaknya saldo yang dimiliki peserta.
Apabila jumlah saldo kurang dari Rp 10 juta, akan diproses dalam kurun waktu maksimal satu hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap.
Jika saldo lebih dari Rp 10 juta, lama waktu pencairan JHT maksimal lima hari kerja.
Itulah syarat, cara, dan lama pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah PHK.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Iuran Rp 36.800 Per Bulan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.