KOMPAS.com - Total 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 resmi dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat.
Setiap anggota DPR bertugas selama masa jabatan lima tahun untuk satu periode. Setelah tak lagi menjabat, mereka akan mendapatkan uang pensiun seumur hidup.
Berapa banyak uang pensiun yang didapat mantan anggota DPR RI usai bekerja lima tahun?
Baca juga: Daftar Lengkap Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2024
Berapa uang pensiun anggota DPR RI?
Besaran uang pensiun yang diterima anggota DPR RI ditetapkan berdasarkan lama masa jabatannya.
Uang pensiun seumur hidup anggota DPR RI dari negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Menurut Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 1980, anggota DPR mendapatkan uang pensiun pokok sebulan senilai satu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan.
"Dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya enam persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," tulis Pasal tersebut.
Pimpinan dan anggota DPR yang berhenti terhormat dan tidak bekerja lagi karena keadaan jasmani dan rohaninya tidak memungkinkan akibat dinas maka berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75 persen dari dasar pensiun.
Presentase uang pensiun diatur Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPRRI/XII/2010.
Berdasarkan ketentuan itu, besaran uang pensiun yang diterima adalah 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Gaji pokok DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Sesuai aturan tersebut, berikut rincian uang pensiun yang diterima mantan pimpinan dan anggota DPR, termasuk mereka yang bertugas pada periode 2019-2024.
-
Ketua DPR RI
- Gaji pokok: Rp 5.040.000
- Uang pensiun: 60 persen dari gaji pokok berarti Rp 3,02 juta per bulan
-
Wakil ketua DPR RI
- Gaji pokok: Rp 4.620.000
- Uang pensiun: 60 persen dari gaji pokok berarti Rp 2,27 juta per bulan
-
Anggota DPR RI
- Gaji pokok: Rp 4.200.000
- Uang pensiun: 60 persen dari gaji pokok berarti Rp 2,52 juta per bulan.
Baca juga: 25 Artis yang Ikuti Pelantikan DPR RI 2024, Ada Ahmad Dhani dan Once
Uang pensiun bisa dicabut
Meski uang pensiun mantan anggota DPR berlaku seumur hidup, pemberian dana tersebut bisa dihentikan atau dialihkan ke penerima lain.
Pembayaran pensiun dihentikan dengan kondisi berikut:
- Meninggal dunia, uang pensiun berhenti dibayarkan pada akhir bulan keempat
- Mantan anggota DPR diangkat menjadi pimpinan atau lembaga tinggi negara lagi
Jika penerima pensiun DPR diangkat bertugas lagi tapi kemudian berhenti dengan hormat dari jabatannya, maka uang pensiun dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah pensiun.
Di sisi lain, mantan anggota DPR yang meninggal dunia maka uang pensiun akan diberikan kepada pasangan sahnya sebesar setengah dari uang yang diterima yang bersangkutan.
Namun jika mantan anggota DPR itu meninggal dalam masa jabatannya, maka besarnya pensiun janda/duda sebesar 72 persen dari dasar pensiun.
Pembayaran pensiun kepada janda/duda dari mantan anggota DPR akan dihentikan jika meninggal dunia atau kawin lagi. Penghentian dilakukan pada bulan berikutnya.
Janda/duda yang mendapatkan pensiun adalah istri/suami yang sah dari mantan anggota DPR. Jika istrinya lebih dari satu, maka yang berhak mendapatkan pensiun adalah istri pertama atau istri terlama yang sah dikawininya tanpa perceraian.
Jika mantan anggota DPR meninggal tapi tidak mempunyai pasangan maupun pasangannya meninggal atau kawin lagi, maka anaknya akan menerima pensiun anak. Besarnya sama dengan pensiun janda/duda.
Syarat anak menerima pensiun anak adalah belum berusia 25 tahun, belum memiliki pekerjaan tetap, dan belum pernah kawin.
Pembayaran pensiun anak diberikan mulai bulan kelima setelah mantan anggota DPR meninggal. Uang pensiun anak diterima bulan berikutnya jika janda/duda mantan anggota DPR meninggal atau kawin lagi.
Jika anak meninggal atau tidak memenuhi syarat penerimaan, maka pembayaran pensiun anak dihentikan mulai bulan berikutnya.
Di atas pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan lain menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.