Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Keluhan Klaim JHT Lama Cairnya, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/69studio
Cara mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan soal keluhan peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek soal klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang tidak kunjung cair.

Keluhan tersebut diutarakan di kolom komentar akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan dan di X (Twitter), sejak Kamis (3/9/2024). 

Disebutkan, lama pencairan saldo JHT yang semula diproses maksimal satu hari kerja, mundur menjadi lima hari kerja.

"Tiba-tiba berubah maksimal 5 hari kerja kenapa ya? Pdhl kemaren maksimal 1 hari kerja," tulis salah satu pengguna Instagram.

"Klaim dari tgl 1 Oktober sampai sekrang belum cair juga, katanya nunggu 15 menit-1 hari, kemudian ganti lagi jadi nunggu 5 hari, malah sekarang ga bbisa buat lacar di aplikasi," tulis pengguna lainnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kena PHK, Ini Syarat, Cara, dan Lama Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan


Kenapa pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan lama?

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, lamanya proses klaim JHT yang dikeluhkan lama cairnya karena sejak Kamis (3/9/2024) sedang ada perbaikan sistem pada aplikasi JMO.

Oleh karena itu, Oni meminta kepada peserta untuk menunggu hingga sistem kembali beroperasi secara normal.

Pihaknya juga mengungkapkan, perbaikan sistem ini bukan diakibatkan oleh banyaknya jumlah peserta yang ingin mencairkan JHT dalam waktu bersamaan.

"Iya (bukan karena traffic peserta), saat ini kami sedang melakukan pemeliharaan sistem aplikasi JMO. Kami mengupayakan secepatnya. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan tersebut," ujarnya, kepada Kompas.com, Jumat (4/10/2024).

Di luar dari proses klaim JHT, Oni memastikan fitur lainnya pada aplikasi JMO, seperti informasi program dan cek saldo dapat diakses secara normal.

Selain itu, Oni menyebut klaim JHT melalui situs Lapak Asik dan kantor cabang terdekat saat ini berjalan dengan normal dan tidak ada kendala, sehingga bisa menjadi opsi mengajukan klaim selain melalui aplikasi JMO.

"Layanan klaim JHT dapat dilakukan melalui Lapak Asik atau kantor cabang terdekat," ucapnya.

Baca juga: Dana Pensiun Tak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun, Bagaimana dengan BPJS Ketenagakerjaan?

Cara klaim JHT selain lewat JMO

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut prosedur mencairkan JHT di situs Lapak Asik maupun lewa kantor cabang untuk peserta Jamsostek:

Cara klaim JHT lewat Lapak Asik Cara klaim JHT di kantor cabang

Baca juga: Berapa Lama JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah Resign?

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Syarat yang wajib dilampirkan untuk klaim JHT berbeda tergantuung kriteria pengajuan klaim. Berikut 

Usia pensiun 56 tahun
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Syarat tersebut juga berlaku bagi tenaga kerja yang berusia pensiun sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan, berhenti usaha bukan penerima upah (BPU), dan perjanjian kerja paruh waktu (PKWT).

Mengundurkan diri (resign)
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Buku tabungan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

Baca juga: Saldo JHT Tak Bisa Dicairkan Langsung, Harus Menunggu 1 Bulan Usai Berhenti Kerja

Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Cacat total tetap
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Meninggal dunia
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
  • Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal
  • KTP atau Paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/ Pengampu
  • Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
  • Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
  • Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
  • Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada Pengampu)
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk kriteria lainya dapat dilihat di sini.

Baca juga: Apakah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dilakukan di Luar Kota Domisili?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi