KOMPAS.com - Media sosial diramaikan soal keluhan peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek soal klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang tidak kunjung cair.
Keluhan tersebut diutarakan di kolom komentar akun Instagram @bpjs.ketenagakerjaan dan di X (Twitter), sejak Kamis (3/9/2024).
Disebutkan, lama pencairan saldo JHT yang semula diproses maksimal satu hari kerja, mundur menjadi lima hari kerja.
"Tiba-tiba berubah maksimal 5 hari kerja kenapa ya? Pdhl kemaren maksimal 1 hari kerja," tulis salah satu pengguna Instagram.
"Klaim dari tgl 1 Oktober sampai sekrang belum cair juga, katanya nunggu 15 menit-1 hari, kemudian ganti lagi jadi nunggu 5 hari, malah sekarang ga bbisa buat lacar di aplikasi," tulis pengguna lainnya.
Baca juga: Kena PHK, Ini Syarat, Cara, dan Lama Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Kenapa pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan lama?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, lamanya proses klaim JHT yang dikeluhkan lama cairnya karena sejak Kamis (3/9/2024) sedang ada perbaikan sistem pada aplikasi JMO.
Oleh karena itu, Oni meminta kepada peserta untuk menunggu hingga sistem kembali beroperasi secara normal.
Pihaknya juga mengungkapkan, perbaikan sistem ini bukan diakibatkan oleh banyaknya jumlah peserta yang ingin mencairkan JHT dalam waktu bersamaan.
"Iya (bukan karena traffic peserta), saat ini kami sedang melakukan pemeliharaan sistem aplikasi JMO. Kami mengupayakan secepatnya. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan tersebut," ujarnya, kepada Kompas.com, Jumat (4/10/2024).
Di luar dari proses klaim JHT, Oni memastikan fitur lainnya pada aplikasi JMO, seperti informasi program dan cek saldo dapat diakses secara normal.
Selain itu, Oni menyebut klaim JHT melalui situs Lapak Asik dan kantor cabang terdekat saat ini berjalan dengan normal dan tidak ada kendala, sehingga bisa menjadi opsi mengajukan klaim selain melalui aplikasi JMO.
"Layanan klaim JHT dapat dilakukan melalui Lapak Asik atau kantor cabang terdekat," ucapnya.
Baca juga: Dana Pensiun Tak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun, Bagaimana dengan BPJS Ketenagakerjaan?
Cara klaim JHT selain lewat JMO
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut prosedur mencairkan JHT di situs Lapak Asik maupun lewa kantor cabang untuk peserta Jamsostek:
Cara klaim JHT lewat Lapak Asik- Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli)
- Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
- Melakukan scan kode QR yang tersedia di kantor cabang
- Mengisi data awal, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem akan verifikasi data otomatis, terkait kelayakan klaim
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- Mengunggah dokumen persyaratan peserta menunjukan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean
- Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai
- Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Baca juga: Berapa Lama JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Setelah Resign?
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Syarat yang wajib dilampirkan untuk klaim JHT berbeda tergantuung kriteria pengajuan klaim. Berikut
Usia pensiun 56 tahun- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Syarat tersebut juga berlaku bagi tenaga kerja yang berusia pensiun sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan, berhenti usaha bukan penerima upah (BPU), dan perjanjian kerja paruh waktu (PKWT).
Mengundurkan diri (resign)- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku tabungan Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
Baca juga: Saldo JHT Tak Bisa Dicairkan Langsung, Harus Menunggu 1 Bulan Usai Berhenti Kerja
Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal
- KTP atau Paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/ Pengampu
- Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
- Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
- Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
- Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada Pengampu)
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk kriteria lainya dapat dilihat di sini.
Baca juga: Apakah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dilakukan di Luar Kota Domisili?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.