Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Belum Bisa Digunakan meski Tunggakan Sudah Dibayarkan, Apa yang Perlu Dilakukan?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/ sukarman S. T
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Cara ganti faskes BPJS. Cara pindah faskes BPJS. JKN Mobile.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Peserta mandiri BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran akan dinonaktifkan sementara, hingga tagihan dibayarkan.

Dengan kondisi itu, peserta mandiri tidak bisa mengakses dan menggunakan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

Namun, dalam beberapa kasus, peserta mandiri yang telah membayar iuran juga tidak bisa langsung menggunakan BPJS Kesehatan.

Lantas, apa yang dilakukan jika BPJS Kesehatan belum bisa digunakan meski tunggakan sudah dibayarkan?

Baca juga: Lebih Mudah, Berikut Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS lewat Aplikasi JMO

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Penjelasan BPJS Kesehatan

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran, baik satu bulan, tiga bulan, maupun satu tahun, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah.

Jika status kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif, peserta tidak dapat mengakses layanan kesehatan, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Rizzky mengatakan, status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa kembali aktif ketika peserta membayar tagihan atau tunggakannya.

Baca juga: Kapan Status Peserta BPJS Kesehatan PBI Aktif dan Bisa Digunakan Setelah Didaftarkan?

"Setelah pembayaran tunggakan iuran, peserta BPJS Kesehatan perlu menunggu maksimal 1x24 jam untuk kartu aktif dan dapat digunakan kembali," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (16/6/2024).

"Seberapa lama peserta menunggak tidak akan berpengaruh pada masa tunggu kartu aktif kembali, yakni maksimal 1x24 jam," terang dia.

Rizzky menambahkan, apabila peserta mandiri sudah membayar tunggakan dan kartu belum aktif dalam kurun waktu 1x24 jam, peserta bisa menghubungi layanan BPJS Kesehatan.

"Bila belum bisa digunakan setelah taguhan dibayar, hal tersebut harus dicek lebih lanjut, peserta bisa menghubungi care center 165," jelas Rizzky.

Perlu dicatat, tanggal jatuh tempo pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah tanggal 10 setiap bulannya. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.

Baca juga: Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Pakai NIK

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan

Peserta mandiri dapat mengecek tagihan BPJS Kesehatan setiap bulannya dengan beberapa cara. 

Peserta dapat melihat tagihan melalui Mobile JKN, mengontak layanan pelanggan lewat Whatsapp khusus atau “layanan Pandawa”, dan menghubungi Care Center BPJS Kesehatan.

Dikutip dari Kompas.com (16/9/2024), berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan:

1. Menggunakan Mobile JKN
  • Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di Google Play atau App Store
  • Login atau daftar, lalu masuk menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan
  • Setelah berhasil masuk ke aplikasi, cari menu "Info Iuran" di halaman utama
  • Anda dapat melihat detail tagihan BPJS Kesehatan, termasuk jumlah yang harus dibayar dan jatuh tempo pembayaran.

Apabila iuran sudah dibayarkan, akan muncul status bertuliskan “lunas”. Tagihan yang wajib dibayarkan akan muncul jika iuran belum dibayarkan.

Baca juga: Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan?

2. Melalui Whatsapp Pandawa
  • Kirim pesan Whatsapp Pandawa pada nomor 08118165165
  • Ketik “Tagihan” dan kirim di kolom chat
  • Nantinya akan muncul balasan berupa pilihan layanan Pandawa, antara lain:
    • Administrasi
    • Informasi
    • Pengaduan
  • Klik menu “Informasi”
  • Selanjutnya klik “Cek status pembayaran”
  • Lalu masukkan data yang diminta
  • Whatsapp Pandawa akan menampilkan informasi status tagihan peserta.
3. Menghubungi Care Center

Selain kedua cara tersebut, peserta dapat menghubungi BPJS Care Center dengan menekan nomor 165.

Setelah itu, peserta dapat mengikuti seluruh panduan yang disampaikan oleh agen Care Center.

Informasi tagihan akan disampaikan oleh agen yang bertugas di Care Center.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi