Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Jenis Pelanggaran E-tilang, Ini Sanksi dan Cara Mengeceknya

Baca di App
Lihat Foto
Korlantas Polri
Laman resmi cek e-tilang Korlantas Polri | 10 jenis pelanggaran e-tilang.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mulai menerapkan tilang elektronik atau e-tilang.

Dilansir dari laman Kepolisian RI, e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital.

Sistem ini memanfaatkan peralatan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Lantas, jenis pelanggaran apa saja yang disasar tilang elektronik?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kata Polisi soal Foto Viral Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena E-tilang di Pasuruan

Jenis pelanggaran disasar tilang elektronik

Dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (17/10/2024), Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, ada 10 jenis pelanggaran yang disasar oleh tilang elektronik.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut pelanggaran yang disasar tilang elektronik atau e-tilang:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat
  3. Tidak mengenakan helm
  4. Melanggar marka jalan atau rambu-rambu lalu lintas
  5. Menggunakan handphone saat berkendara
  6. Berkendara melawan arus
  7. Melanggar batas kecepatan berkendara
  8. Melanggar Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ganjil genap
  9. Melanggar keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  10. Melanggar pembatasan kendaraan tertentu pada kawasan jalur tertentu (busway).

Pengemudi yang melakukan pelanggaran, secara otomatis akan direkam oleh perangkat ELTE yang dipasang di sejumlah wilayah sebagai barang bukti pelanggaran.

Barang bukti tersebut kemudian dikirimkan ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Selanjutnya polisi akan mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan di mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Perlu diketahui, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara.

Baca juga: Polisi: Surat E-tilang Dikirim lewat WhatsApp adalah Modus Penipuan

Bisa kena e-tilang lebih dari sekali

Diberitakan Kompas.com (6/3/2023), sejumlah pengguna kendaraan roda empat dan dua mengaku kena e-tilang lebih dari sekali. 

Hal itu terjadi karena kamera ELTE terbagi menjadi dua jenis, yaitu kamera statis yang biasanya terpasang di persimpangan jalan dan kamera mobile untuk mendukung patroli kepolisian.

Penempatannya, bisa di mobil atau sepeda motor patroli sehingga pelanggar aturan bisa terekam dan dikenakan sanksi tilang sesuai jenis pelanggaran.

Artanto mengonfirmasi, pengendara bisa kena e-tiang lebih dari sekali, baik dengan pelanggaran yang sama maupun berbeda.

"Pelanggar bisa terkena ELTE berkali kali dalam pelanggaran yang sama. Namun tidak dalam 1 hari dengan pelanggaran yang sama," kata Artanto.

Tidak ada batasan berapa banyak sebuah kendaraan terkena e-tilang.

Baca juga: Cara Bayar Denda E-Tilang atau ETLE Melalu BCA, Bisa Online dan Offline

Bagaimana sanksi e-tilang lebih dari sekali?

Sanksi pelanggaran e-tilang sekali dan lebih dari sekali jelas berbeda.

Pengemudi yang kena e-tilang lebih dari sekali dikenai sanksi yang lebih berat dan harus membayar denda lebih besar.

"Besaran denda sudah tercatat di tabel denda di masing-masing wilayah. Pelanggaran yang dilakukan berulang akan dihitung secara kumulatif," kata Artanto.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menyampaikan, pelanggaran yang tercatat di sistem Satlantas dan TMC Polda Jawa Tengah akurat dan minim terjadi kesalahan.

Apalagi, teknologi penindakan ETLE telah disempurnakan. Misalnya, di Jawa Tengah kepolisian mengembangkan ETLE one day service.

Proses penegakan aturan mudah dan cepat, dalam waktu satu hari, bukti tilang bisa dikonfirmasi dan pembayaran tilang tidak harus sidang.

"Bersamaan ETLE drone, kita proses tilang sehari. Tahapan-tahapan kan by sistem, pelanggaran apa kena pasal apa, langsung bisa dibayar," ucap Agus, dilansir dari Kompas.com (6/3/2023). 

Apabila pengendara abai dan dengan sengaja tidak melakukan konfirmasi serta menyelesaikan pembayaran denda e-tilang, maka dikenai sanksi pemblokiran surat-surat kendaraan.

Baca juga: Catat, Ini Lokasi E-Tilang di Tol yang Sudah Berlaku

Cara mengecek pelanggaran e-tilang

Untuk memastikan apakah kendaraan Anda terkena e-tilang atau tidak, pengendara bisa mengeceknya secara online.

Berikut caranya:

  • Buka laman https://konfirmasi.etlelodaya.id/
  • Lalu, masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
  • Setelah terisi semua, pilih "Konfirmasi"
  • Sistem akan memunculkan data kendaraan sesuai informasi yang diinputkan.

Jika sistem menampilkan keterangan "No data available", artinya kendaraan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas dan bebas dari e-tilang.

Namun, jika muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status, maka kendaraan tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ELTE.

Dengan demikian, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari dari terjadinya pelanggaran lalu lintas. Jika tidak dikonfirmasi, mengakibatkan pemblokiran STNK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi