KOMPAS.com - Media sosial ramai memperbincangkan batas transaksi minimal saat membayar menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Unggahan di media sosial X mengungkapkan, metode pembayaran QRIS dapat digunakan untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) di beberapa SPBU Pertamina.
Namun, SPBU biasanya mensyaratkan transaksi bahan bakar minimal senilai Rp 50.000 jika ingin menggunakan QRIS.
"Herannya jarang bgt SPBU Pertamina bisa Qris sekalinya bisa harus transaksi 50k," tulis akun @Win_ma9net, Kamis (17/10/2024).
"Pom Bensin Pertamin* ngga bisa pake qris, kalo bisa juga minimal transaksi 50rb," kata akun @Azidhitya, Kamis.
Lantas, bagaimana penjelasan Pertamina terkait minimal transaksi untuk metode pembayaran QRIS?
Baca juga: Pajak Kendaraan Telat atau Mati, Bisakah Daftar MyPertamina untuk BBM Subsidi?
Bayar pakai QRIS kebijakan masing-masing SPBU
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menegaskan, pihaknya tidak menetapkan kebijakan minimal pembelian saat menggunakan metode pembayaran QRIS.
"Dari Pertamina Patra Niaga tidak ada kebijakan terkait jumlah minimum transaksi menggunakan QRIS," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/10/2024).
Sebagai informasi, QRIS atau dibaca "kris" adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) menggunakan QR code.
Pertama kali diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2019, metode pembayaran ini diimplementasikan secara nasional mulai 1 Januari 2020.
Terpisah, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan, penggunaan mesin EDC atau QRIS merupakan kebijakan masing-masing SPBU.
Oleh karena itu, minimal transaksi yang diharuskan saat menggunakan metode pembayaran tersebut juga dikembalikan kepada masing-masing SPBU.
Namun, daripada QRIS, Brasto mengimbau masyarakat untuk menggunakan aplikasi MyPertamina jika ingin membayar via cashless atau non-tunai.
"Program cashless yang kami promosikan untuk digunakan di SPBU adalah pembayaran cashless menggunakan aplikasi MyPertamina," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Kendaraan Ganti Pelat Nomor, Perlukah Daftar MyPertamina Lagi untuk Beli BBM Subsidi?
Pembayaran non-tunai dengan MyPertamina
Brasto menjelaskan, melalui aplikasi MyPertamina, masyarakat dapat membayar menggunakan LinkAja, Gopay, OVO, kartu debit (Mandiri, BNI, BRI), dan kartu kredit (Visa, Mastercard, JCB).
Namun, sebelum itu, masyarakat perlu menghubungkan aplikasi MyPertamina dengan metode-metode pembayaran tersebut.
Nantinya, pembayaran dilakukan hanya dengan memindai atau scan QR code dari aplikasi MyPertamina tanpa minimal transaksi.
"Bisa dengan nominal berapa pun, baik bagi mobil maupun sepeda motor. Penggunaan aplikasi MyPertamina bisa digunakan di SPBU dengan jarak minimal 1,5 meter dari dispenser BBM atau dari dalam mobil," tuturnya.
Selain memudahkan pembayaran, Brasto melanjutkan, metode transaksi ini lebih menguntungkan karena menyediakan banyak promo menarik untuk pembelian BBM non-subsidi.
Bukan hanya itu, masyarakat yang bertransaksi via aplikasi MyPertamina pun bisa mendapatkan poin untuk kemudian ditukarkan dengan beragam vocer.
"Imbauan kami pakai aplikasi MyPertamina saja. Dapat poin dan banyak promonya," ucap Brasto.
Dia menambahkan, jika konsumen memiliki pertanyaan, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135, telepon video di aplikasi MyPertamina, serta chatbot NADIA pada aplikasi MyPertamina dan WhatsApp 08111350135.
Masyarakat juga dapat menghubungi media sosial Pertamina di alamat @pertamina.135 (Instagram), @pertamina135 (X), Pertamina Call Center 135 (Facebook), maupun email pcc135@pertamina.com.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.