Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer di Konawe Ditahan, Dituduh Pukuli Anak Polisi, Dimintai Rp 50 Juta agar Damai

Baca di App
Lihat Foto
kompas.id
Supriyani (37), guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, saat dimintai keterangan di kejaksaan. Dia dilaporkan memukul murid oleh orang tua siswa hingga ditetapkan tersangka dan ditahan. Ia tidak pernah mengakui adanya pemukulan tersebut.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Guru honorer asal Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara bernama Supriyani (37)  ditahan usai ditetapkan tersangka karena dituduh memukuli muridnya. 

Guru honorer di SDN 4 Konawe Selatan itu juga mengaku dimintai uang Rp 50 juta agar berdamai dengan orangtua murid yang berprofesi sebagai anggota polisi.

Ibu dua anak tersebut kemudian ditahan di Kejaksaan Negeri Konsel usai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

Dikutip dari Kompas.id, Senin (21/10/2024), Supriyani tidak pernah mengakui tuduhan pemukulan muridnya yang anak polisi tersebut.

Baca juga: 5 Fakta Siswa di Tebet Koma Usai Disebut Duel dengan Kakak Kelas, Korban Terancam Hilang Ingatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Kronologi kejadian

Suami Supriyani, Katiran (38) menyebutkan, dia awalnya mendapat panggilan dari penyidik di Polsek Baito pada Jumat, 26 April 2024. 

Saat itu Polisi meminta kontak Supriyani. Polisi lalu memberi tahu Katiran bahwa istrinya dilaporkan salah satu orangtua murid karena dituduh melakukan pemukulan kepada muridnya.

Saat Supriyani dan Katiran datang ke Polsek Baito, mereka bertemu murid tersebut dan orangtuanya. Ayah murid tersebut adalah Kanit Intel Polsek Baito Aipda Wibowo Hasyim.

Supriyani dituduh memukul muridnya yang masih duduk di kelas IA pada Rabu, 24 April 2024. Murid tersebut mengaku pahanya dipukul Supriyani menggunakan sapu ijuk hingga memar.

Namun, Supriyani membantah tuduhan tersebut. Sebab pada saat kejadian dia sedang mengajar di kelas IB, berbeda dengan kelas korban. 

”Di situ bapak murid itu bilang, kalau tidak bisa diselesaikan, akan ditempuh jalur hukum,” kata Kastiran.

Pada Senin (29/4/2024), Supriyani dipanggil sebagai terlapor ke Polsek Baito. Dia dimintai keterangan terkait kejadian yang dituduhkan.

Supriyani kembali menegaskan dia tidak tahu karena memang tidak pernah melakukannya.

Polisi lalu memeriksa guru-guru lainnya. Para guru mengaku tidak tahu pemukulan yang dituduhkan.

Mereka menduga luka tersebut terjadi akibat bermain. Namun, ada penyebab lain yang membuatnya dituduhkan kepada salah seorang guru.

Polisi mengarahkan Supriyani meminta maaf

Menurut Kastiran, penyidik Polsek Baito lalu mengarahkan sang istri datang ke rumah orangtua murid selaku pelapor untuk meminta maaf.

"Kami bertanya kenapa sampai minta maaf padahal tidak melakukan. Tapi dijawab biar kasusnya cepat selesai. Lalu, kami tanya lagi kalau ternyata nanti tidak diterima dan menjadi tersangka bagaimana? Tidak apa-apa kata penyidik,” tuturnya.

Supriyani dan Kastiran didampingi Kepala SDN 4 Konawe Selatan Sanaa Ali lalu mendatangi rumah pelapor yang anggota polisi tersebut.

Sambil menangis, Supriyani meminta maaf jika dirinya melakukan kesalahan.

Namun, dia tetap tidak mengakui melakukan pemukulan. Mengetahui hal tersebut, orangtua murid tetap marah.

Baca juga: 5 Fakta Siswa di Tebet Koma Usai Disebut Duel dengan Kakak Kelas, Korban Terancam Hilang Ingatan

Mengaku diminta uang damai Rp 50 juta

Meskipun sudah minta maaf, Supriyani kembali diperiksa di Polsek Baito. Di sana, Kapolsek Baito memintanya bermusyawarah dengan orangtua murid.

"Tapi diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai. Kami mau dapat uang di mana Pak? Saya hanya buruh bangunan,” ungkap Kastiran.

Karena tidak mampu membayar, Kastiran menyebut Supriyani lalu ditahan di Lapas Perempuan Kendari oleh Kejaksaan Negeri Konsel. Kasusnya pun dilimpahkan ke pengadilan.

”Minggu lalu dapat panggilan dari Kejaksaan Negeri Konsel untuk dimintai keterangan. Di situ istri saya ditanya lagi apa melakukan yang dituduhkan atau tidak?" ujar Kastiran pada Senin (21/10/2024).

Tetapi karena menurutnya tidak melakukan pemukulan tersebut, Supriyani tidak mengakui hal itu.

"Di situ istri saya langsung ditahan sampai sekarang,” jelasnya.

Kata kepala sekolah

Kepala SDN 4 Konawe Selatan, Sanaa Ali mengungkapkan, pihak sekolah tidak pernah mengkonfirmasi adanya kejadian pemukulan oleh Supriyani sejak awal.

Dia memastikan Supriyani mengajar di kelas IB dan sang murid belajar di kelas IA pada hari yang dituduhkan.

Jika terjadi pemukulan, anak-anak tentu akan berteriak dan ada keriuahn di sekolah. Namun, suasana saat itu berjalan biasa saja.

”Jadi, kami menuntut agar guru kami dibebaskan dari segala tuntutan, dan ditangguhkan penahanannya. Terlebih lagi, beliau saat ini mendaftar P3K dan akan ikut tes setelah mulai honor sejak 2009,” tegasnya.

Baca juga: Marak Kekerasan Anak pada Layanan Daycare, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Penjelasan polisi

Kapolres Konawe Selatan Ajun Komisaris Besar Febri Syam membenarkan ada orangtua yang melaporkan Supriyani atas dugaan pemukulan sehingga menyebabkan luka di paha sang anak.

Menurut Febri, luka itu awalnya diketahui ibu korban. Saat ditanya, sang anak menjawab dia terluka akibat jatuh saat bermain di sawah.

Namun saat kembali ditanya keesokan harinya, sang anak mengaku terluka akibat dipukul salah seorang gurunya bernama Supriyani.

”Sejak kasus berlanjut sejumlah langkah mediasi telah dilakukan. Namun, karena tidak ada titik temu kasus berlanjut hingga dilimpahkan ke kejaksaan dan saat ini (Supryani) ditahan,” terangnya.

Febri mengungkapkan, murid tersebut memang sempat dihukum oleh gurunya karena melakukan kesalahan terlambat menulis pada Rabu (24/4/2024).

"Namun pada hari itu, anak itu tidak melapor apa-apa," ujarnya dalam konferensi pers di Polres Konawe Selatan pada Senin (21/10/2024),

Dua hari kemudian, sang ibu menemukan luka pada paha anaknya ketika akan memandikan anak tersebut. Anak itu awalnya mengaku jatuh di sawah. Namun, saat ditanya sang ayah, dia mengaku dipukul gurunya.

Kedua orangtua murid itu lalu meminta keterangan dua saksi yang disebut korban melihat kejadian tersebut.

Kedua saksi mengaku sang murid dipukul dengan gagang sapu ijuk di dalam kelas pada Rabu (24/10/2024).

Orangtua murid lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Baito pada Jumat (26/10/2024).

Polisi melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku. Berbagai upaya dilakukan termasuk mediasi antara kedua pihak. Namun, upaya itu tidak berhasil. 

Menurut Febri, polisi menyarankan sang guru pergi ke rumah muridnya untuk minta maaf.

Sang guru kemudian meminta maaf dan mengakui perbuatannya saat mendatangi rumah korban. Permintaan maaf itu awalnya diterima ibu korban.

Namun, sang ibu lalu mendengar kabar yang menyebut permintaan maaf itu tidak ikhlas. Orangtua korban merasa tersinggung dan melanjutkan laporan perkara tersebut hingga kini sampai ke pengadilan.

Mengenai permintaan uang Rp 50 juta, Febri membantah adanya hal tersebut. 

“Keluarga korban juga tidak pernah meminta sejumlah uang untuk kompensasi damai,” kata Febry saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (22/10/2024).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi