Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Presiden Peru Alejandro Toledo Divonis 20 Tahun Penjara karena Korupsi

Baca di App
Lihat Foto
AFP / MANDEL NGAN
Foto dokumen tahun 2016, menampilkan mantan presiden Peru Alejandro Toledo.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Mantan Presiden Peru Alejandro Toledo dijatuhi hukuman 20 tahun dan enam bulan penjara pada Senin (21/10/2024) dalam kasus dugaan korupsi.

Alejandro Toledo diyakini terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan perusahaan konstruksi Brasil Odebrecht di seluruh Amerika Latin.

Pihak berwenang mendakwa Alejandro Toledo menerima suap sebesar 35 juta dollar AS atau sekitar Rp 545 miliar dari Odebrecht sebagai imbalan atas izin pembangunan jalan raya di Peru.

Alejandro Toledo (78) diketahui menjabat sebagai presiden Peru pada 2001 hingga 2006.

Baca juga: Presiden Prabowo Akui Banyak Pelaku Korupsi Berasal dari Para Elite

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Kasus yang melibatkan Alejandro Toledo

Dikutip dari AP News, Selasa (22/10/2024), perusahaan raksasa Odebrecht diduga terlibat dalam pembangunan beberapa proyek infrastruktur di Amerika Latin. Perusahaan itu telah mengubah namanya menjadi Novonor.

Pada 2016 di hadapan Departemen Kehakiman AS, Odebrecht mengaku menyuap untuk dapat kontrak pembangunan di seluruh wilayah Amerika Latin.

Skandal Odebrecht menyebabkan sejumlah pejabat ditangkap di Peru, Panama, dan Ekuador. Penyelidikan korupsi juga dilakukan di sejumlah negara seperti Guatemala dan Meksiko.

Di Peru, pihak berwenang memenjarakan 14 pengacara yang terlibat dan menuduh Toledo serta mantan presiden Pedro Pablo Kuczynski dan Ollanta Humala menerima suap.

Odebrecht terlibat pembangunan jalan raya sepanjang 650 kilometer yang menghubungkan Brasil dengan Peru selatan.

Jalan raya awalnya diperkirakan menelan biaya 507 juta dollar AS tetapi Peru akhirnya membayar 1,25 miliar dollar AS.

Toledo ditangkap pada 2019 di rumahnya di California, AS yang ditinggali sejak menjadi peneliti tamu pada 2016.

Dia sempat ditahan di sel isolasi penjara San Francisco tapi lalu menjalani tahanan rumah sejak 2020 karena pandemi dan kesehatan mental memburuk.

Pengadilan Peru akirnya menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun dan enam bulan setelah bertahun-tahun terjadi pertikaian hukum untuk mengekstradisi Toledo dari AS. Toledo yang ditahan sejak 2019 baru dipulangkan ke Peru pada 2022.

Toledo membantah tuduhan terhadapnya dan akan mengajukan banding atas vonis itu.

Baca juga: Toni Tamsil, Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Timah Divonis 3 Tahun

Hakim menyebut rakyat jadi korban

Dikutip dari The Guardian, selama persidangan Toledo terlihat sering menyeringai dan terkadang tertawa, terutama ketika hakim menyebutkan jumlah jutaan dollar uang yang didapatkan dalam kasus tersebut.

Padahal, dia sempat memohon kepada pengadilan agar diizinkan pulang dengan alasan usia, kanker, dan masalah jantung.

Hakim Ines Rojas yang membacakan putusan hukuman Toledo menyebut mantan presiden itu bertanggung jawab mengelola keuangan publik serta melindungi dan memastikan penggunaan sumber daya yang benar.

Toledo juga dinilai memiliki kewajiban untuk bertindak dengan netralitas mutlak, melindungi dan menjaga aset negara, menghindari penyalahgunaan atau eksploitasi. Namun, dia tidak menepatinya.

Hakim menegaskan, tindakan Toledo menyebabkan warga Peru yang mempercayainya sebagai presiden menjadi korban. Dia juga disebut telah “menipu negara".

Alejandro Toledo kini menerima salah satu hukuman terberat yang pernah dijatuhkan di Peru.

Dia akan dipenjara dalam penjara kecil ibu kota Lima yang dibangun khusus untuk mengadili mantan presiden Peru.

Jaksa José Domingo Pérez yang terlibat dalam kasus ini menyebut, hukuman tersebut sebagai momen “bersejarah”.

"Ini menunjukkan ke rakyat Peru kalau kejahatan dan korupsi akan dihukum," ungkapnya.

Meski dipenjara 20 tahun dan enam bulan, Toledo akan mendapatkan pengurangan masa hukuman karena telah ditahan sejak April 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi