KOMPAS.com - Sebuah unggahan video yang merekam aksi penyanderaan seorang anak di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan viral di media sosial.
Video penyanderaan anak itu awalnya dibagikan warganet melalui akun media sosial X atau Twitter, @Mi***aid pada Senin (28/10/2024).
Dalam unggahannya, pengunggah menyebut terjadi penyanderaan di depan Pejaten Village pada Senin (28/10/2024) pukul 10.00 WIB.
Dalam video itu, terlihat seorang anak perempuan menangis dan ketakutan saat tubuhnya dipegangi seorang pria paruh baya. Pelaku penyanderaan membawa senjata tajam di tangannya dan sesekali mengarahkan senjata itu ke leher sang anak.
Hingga Selasa (29/10/2024), video itu telah tayang sebanyak 3,4 juta kali, disukai 25.000 warganet, dan dibagikan ulang 5.000 kali.
Berikut sejumlah fakta di balik penyanderaan anak di Pejaten, Jakarta Selatan.
Baca juga: Guru Honorer di Konawe Ditahan, Dituduh Pukuli Anak Polisi, Dimintai Rp 50 Juta agar Damai
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menuturkan, kejadian penyekapan berawal ketika IJ (54) mengajak anak perempuan S (4) jalan-jalan.
Nurma menyebut, IJ mengajak S jalan-jalan naik motor dari arah Jakarta Timur dengan tujuan mengunjungi rumah saudara sepupu IJ pada Minggu (27/10/2024) malam. Dari rumah sepupunya, IJ meminjam motor.
"Jadi (jalan-jalan) dari jam 19.00 malam naik motor sampai 05.00 pagi pada Senin (28/10/2024)," ujar Nurma, dikutip dari Kompas.com, Senin (28/10/2024).
Mereka berkendara semalaman dari Jakarta Timur ke arah Jakarta Selatan.
IJ bahkan tidak mengajak S bermalam di suatu tempat. Mereka hanya berkendara sampai korban sempat tertidur di motor.
2. Pelaku rekan orangtua korbanMenurut Nurma, IJ sempat meminta izin orangtua korban berinisial Y untuk mengajak sang anak berjalan-jalan.
"(Orangtua dan pelaku) kenal. Pelaku ini sudah mengenal ibu-bapaknya (korban) selama dua bulan," lanjutnya.
Nurma membantah kabar yang menyebut IJ selaku pelaku merupakan ayah dari korban penyekapan tersebut.
IJ adalah teman bisnis Y selaku orangtua korban S yang telah saling kenal selama dua bulan terakhir.
Saat mereka di sekitar Pejaten, Jakarta Selatan, S menangis. IJ lalu mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya dari rumah untuk membuat korban diam.
Sejumlah saksi mata melihat IJ membawa korban yang menangis turun dari taksi. Karena merasa terpojok, pelaku menyekap korban di Pos Polisi Pejaten Village, Jakarta Selatan sebagai sandera.
Kepala Polsek Pasar Minggu Komisaris Anggiat Sinambela mengatakan, penyanderaan terjadi sekitar 15 menit.
Negosiasi kemudian dilakukan aparat dari Polres Metro Jakarta Selatan dan anggota TNI dengan pelaku. Setelah negosiasi, pelaku diamankan dan korban diselamatkan.
”Kondisi korban sudah selamat tanpa ada luka. Begitu pun pelaku sudah dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk diamankan,” kata Anggiat, dikutip dari Kompas.id, Senin.
Baca juga: Marak Kekerasan Anak pada Layanan Daycare, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
4. Motif pelaku sekap korbanNurma Dewi mengungkapkan, kejadian penyekapan terjadi karena IJ ingin menjadikan S sebagai tameng.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, IJ memakai narkoba jenis sabu-sabu selama empat hari. Tindakan itu membuatnya berhalusinasi.
"Dia berhalusinasi dikejar-kejar orang. Tapi kalau orang (lain) melihat anak kecil, tidak jadi mengejarnya," lanjut Nurma.
Menurut Nurma, IJ menyekap S sebagai tameng agar dalam halusinasinya dia tidak jadi dikejar-kejar orang lain. Senjata tajam yang dipegang dia pakai untuk mencegah korban saat akan kabur.
5. Korban alami luka goresanKepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Yunita N Rungkat yang mendampingi korban mengatakan, korban tidak mengalami luka serius dalam penyanderaan tersebut.
Menurutnya, sang anak sempat dibawa ke Rumah Sakit JMC, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Perawatan fisik bagian luar. Tidak ada luka serius, cuma ada goresan-goresan," kata Yunita, dilansir dari Kompas TV, Senin.
Setelah mendapat pemeriksaan kesehatan, korban lalu dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
6. Pelaku terancam pasal berlapisNurma Dewi mengatakan, IJ terancam pasal berlapis atas kejahatannya.
"Ada pidananya, yang jelas narkoba. Kemudian dia bawa senjata. Perlindungan anak. (Pasal) berlapis jelas," tegas Nurma.
IJ akan terjerat hukuman pidana dengan pasal berlapis sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena positif memakai sabu-sabu dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata.
IJ juga dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menyekap S yang baru berusia 4 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.