Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adakah Batas Waktu untuk Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasannya

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Humas BPJS Ketenagakerjaan
Seorang petugas sedang membersihkan area Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada peserta yang meninggal dunia melalui program Jaminan Kematian (JKM).

Santunan tersebut akan diberikan kepada keluarga atau ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.

Mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 dijelaskan bahwa pemberian bantuan dana oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan supaya ahli waris bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Lantas, adakah batas waktu pencairan JKM BPJS Ketenagakerjaan?

Baca juga: Berapa Lama Waktu Pencairan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyampaikan, ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bisa mencairkan dana JKM sekaligus saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara bersamaan.

Oni menambahkan, pencairan JKM dan JHT tersebut bisa dilakukan kapan saja dan tidak terbatas oleh waktu.

"Tidak ada batas waktu untuk klaim JKM dan JHT. Sejauh peserta tersebut meninggal ketika masa kepesertaannya masih aktif, maka ahli warisnya berhak mendapatkan manfaat JKM dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (26/10/2024).

Adapun, proses pencairan JKM akan memerlukan waktu kurang lebih tiga hari, setelah berkas dan dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas.

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Dokumen dan cara klaim JKM

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan ahli waris untuk mengeklaim JKM peserta yang sudah meninggal dunia:

Apabila dokumen yang dibutuhkan sudah siap, berikut langkah-langkah untuk melakukan klaim JKM:

Oni mengatakan, ahli waris akan menerima dana JKM dalam waktu tiga hari setelah berkas dinyatakan lengkap oleh petugas.

Baca juga: Cara Klaim JHT dan JKM BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal

Besaran santunan JKM yang didapatkan ahli waris

Ahli waris peserta yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta, yang terdiri dari:

Tak hanya itu, ahli waris peserta JKM juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan untuk maksimal dua orang anak dengan limit maksimum Rp 174 juta.

Beasiswa tersebut akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga ia mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.

Kendati demikian, perlu dicacat bahwa JKM adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja, seperti kelelahan, sakit jantung, maupun meninggal mendadak.

Baca juga: Cara Klaim JHT dan JKM BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi