Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Ronald Tannur: Aniaya Pacar, Divonis bebas, sampai Seret Sang Ibu

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MOCH ASIM
Petugas mengawal terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur (kedua kiri) saat rilis penangkapannya oleh tim gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejati Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). Penangkapan Ronald Tannur tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan atau eksekusi atas putusan kasasi Mahakamah Agung dalam tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan dengan vonis lima tahun penjara.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Gregorius Ronald Tannur adalah tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti pada 2023.

Nama Ronald Tannur kembali mencuat setelah terbukti adanya kasus suap kepada hakim untuk mendapatkan vonis bebas.

Tidak hanya itu, kasus ini juga menyeret ibunda Ronald Tannur sebagai tersangka di balik penyuapan hakim dari kasus yang menimpa anaknya.

Baca juga: 5 Fakta Suap Rp 3,5 M Ibu Ronald Tannur, Bisa Pilih Majelis Hakim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut adalah perjalanan lengkap kasus Ronald Tannur yang dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:

Kasus pembunuhan Dini

Kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti dilakukan oleh Ronald Tannur, yang merupakan kekasihnya, di Lenmarc Mall, Surabaya, pada Rabu (4/10/2023).

Ronald menganiaya Dini sampai meninggal saat bertengkar, dengan menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk.

Lalu, Ronald memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras, bahkan melindas korban menggunakan mobil.

Ronald sempat membawa Dini ke rumah sakit National Hospital Surabaya, tetapi nyawanya tak tertolong.

Baca juga: Ronald Tannur, Terdakwa Pembunuh Kekasih Divonis Bebas, Ini Kasusnya

Dituntut 12 tahun penjara

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengatakan, Ronald ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya Dini hingga meninggal dunia.

Ronald Tannur dijerat tiga pasal berlapis dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Surabaya menuntut Ronald 12 tahun penjara.

Dia juga dituntut membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Baca juga: DPR RI Soroti Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Memang Brengsek

Sempat divonis bebas

Ronald Tannur sempat divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti (26) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan tersebut.

Ronald divonis bebas dalam persidangan di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Keputusan tersebut menghebohkan publik dan keluarga korban.

Baca juga: Kronologi Kasus Ronald Tannur, Suap Hakim demi Bebas dari Pembunuhan

Terbukti melakukan suap

Keputusan hakim yang membebaskan Ronald menimbulkan kecurigaan dan dinilai janggal bagi Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung melalui Tim Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) lalu memulai penyelidikan usai keluar putusan tersebut.

Proses ini berujung penangkapan tiga hakim PN Surabaya yang menerima suap dan pengacara Ronald Lisa Rahmat sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi.

Ketiga hakim diberhentikan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan Lisa Rahmat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.

Baca juga: Perjalanan Kasus Ronald Tannur, Vonis Bebas Dibatalkan, Kini Terseret Kasus Dugaan Suap

Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara

MA akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur pada tingkat kasasi usai kasus ini diajukan pengacara keluarga korban.

Putusan MA sekaligus membatalkan putusan bebas dari majelis hakim (PN) Surabaya terhadap Ronald karena terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Amar putusan kabul kasasi penuntut umum-batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Baca juga: Bisa Pilih Hakim, Ibu Ronald Tannur Keluarkan Uang Rp 3,5 M demi Anaknya Bebas

Seret nama sang ibu

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja, menjadi tersangka.

Ibu Ronald Tannur dianggap bersekongkol dengan pengacara untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar anaknya divonis bebas.

Persekongkolan itu berawal dari pertemuan Meirizka dengan Lisa Rahmat dan meminta LR untuk menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.

Lisa kemudian meyakinkan Ibu Ronald Tannur menyiapkan uang untuk mengurus perkara anaknya agar dibebaskan oleh majelis hakim PN Surabaya.

 

(Sumber: Kompas.com/Achmad Faizal, Syakirun Ni'am, Kiki Safitri | Editor: Andi Hartik, Bagus Santosa, Ihsanuddin)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi