KOMPAS.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan digelar pada Rabu (27/11/2024).
Pilkada 2024 dilakukan secara serentak untuk memilih calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Proses pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai lokasi yang tertera dalam Data Pemilih Tetap (DPT).
Lantas, bagaimana cara mengecek lokasi tempat pemungutan suara Pilkada 2024?
Baca juga: Kenali 3 Jenis Surat Suara Pilkada 2024, Pemilih Jangan Sampai Keliru
Cek lokasi TPS Pilkada 2024
Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suara di TPS yang ditentukan KPU, sesuai wilayah dalam alamat KTP.
Lokasi pencoblosan Pilkada 2024 belum tentu sama dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Untuk memudahkan mengetahui lokasi TPS, KPU telah menyediakan layanan pengecekan melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengecek lokasi TPS Pilkada 2024:
- Kunjungi situs resmi KPU untuk pengecekan lokasi TPS di alamat cekdptonline.kpu.go.id
- Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih pada kolom yang tersedia
- Tekan tombol Enter atau klik menu "Langkah" pada bagian kanan laman
- Tuliskan nomor ponsel yang aktif dan terhubung WhatsApp untuk mendapatkan kode One Time Password (OTP) dari nomor Komisi Pemilihan Umum
- Klik menu "Langkah" pada bagian kanan laman atau tekan Enter
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke WhatsApp dari nomor KPU ke laman yang disediakan
- Kode OTP hanya berlaku selama dua menit. Jika tidak menerima kode atau waktunya terlalu lama, klik "request kode baru" untuk mendapatkan OTP baru
- Klik Enter atau pilih menu "Konfirmasi"
- Laman Cek DPT Online kemudian akan menampilkan informasi detail mengenai pemilih, termasuk nomor dan lokasi TPS tempat melakukan pemungutan suara
Jika laman menampilkan peringatan "Data Anda Belum Terdaftar", berarti pemilih perlu segera menghubungi KPU terdekat untuk memastikan diri telah terdata dalam DPT.
Untuk mempermudah pencarian lokasi TPS, gunakan Google Maps dengan mengeklik peta lokasi TPS yang muncul dalam laman Cek DPT Online.
Baca juga: Debat Cagub-Cawagub Pilkada Jateng 2024 akan Diadakan Tiga Kali, Catat Tanggalnya
Pemungutan suara Pilkada 2024 di TPS
Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilakukan serentak di berbagai wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/2024).
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019, TPS akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Pemilih diharapkan mempersiapkan dan membawa sejumlah dokumen saat akan memberikan suaranya di TPS:
- Bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT): KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket) dan Formulir model C Pemberitahuan dari KPU
- Bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket) dan Model A surat pindah memilih
- Bagi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK): KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket).
Untuk mengetahui pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024, masyarakat Indonesia dapat mengeceknya melalui laman ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.