Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Materi Pokok Tes SKB CPNS 2024?

Baca di App
Lihat Foto
Kementerian PAN RB
Ilustrasi SKB CPNS 2024. Ini materi pokok CPNS 2024.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang dinyatakan lolos pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelaksanaan SKD CPNS 2024 sendiri digelar mulai 16 Oktober 2024 hingga 14 November 2024 dan hasilnya akan diumumkan pada 17-19 November 2024.

Merujuk , SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Nantinya, nilai SKD dan SKB CPNS 2024 ini diintegrasikan untuk menentukan kelulusan peserta.

Panitia akan mengolah hasil integrasi nilai dengan bobot 40 persen untuk SKD dan 60 persen untuk SKB.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa saja materi SKB CPNS 2024?

Baca juga: Sanksi bagi Peserta CPNS yang Menyebarkan Soal SKD lewat Media Sosial

Materi pokok SKB CPNS 2024

Materi pokok soal SKB CAT CPNS diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/5457/M.SM.01.00/2024.

Mengacu surat itu, materi pokok SKB CPNS 2024 disesuaikan dengan formasi yang didafatkan.

Berikut materi atau kisi-kisi SKB CPNS 2024 untuk beberapa formasi:

Untuk mengetahui materi pokok SKB CAT CPNS 2024 secara keseluruhan, silakan klik link ini.

Baca juga: Kapan Hasil SKD CPNS 2024 Diumumkan? Ini Jadwalnya

Aturan soal SKB CPNS 2024

Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 mengatur beberapa aturan mengenai soal SKB CPNS 2024, termasuk bobotnya.

Materi SKB untuk jabatan fungsional, disusun oleh pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT BKN.

Sementara, materi SKB CPNS 2024 untuk jabatan pelaksana, disusun oleh instansi teknis jabatan pelaksana.

Materi SKB untuk jabatan pelaksana juga dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.

Selain SKB CAT, instansi pemerintah dapat menggelar SKB tambahan pada SKB non-CAT.

Instansi pusat dapat melaksanakan paling banyak tiga jenis tes SKB non-CAT, antara lain berupa:

  • Psikotes
  • Tes potensi akademik (TPA)
  • Tes kemampuan bahasa asing
  • Tes kesehatan jiwa
  • Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan
  • Tes praktik kerja
  • Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
  • Wawancara
  • Tes lain sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca juga: Sertifikat SKD CPNS 2024 Tak Memuat Keterangan Berlaku, Benarkah Tidak Bisa Dipakai Tes Berikutnya?

Bagi jabatan yang bersifat sangat teknis atau membutuhkan keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB non-CAT paling banyak satu jenis selain wawancara.

Pelaksanaan SKB non-CAT digelar pada 20 November-17 Desember 2024, kemudian CAT SKB pada 29 November-3 Desember 2024.

Khusus bobot nilai SKB, kembali terbagi menjadi dua bagian, yakni SKB CAT dan SKB tambahan atau non-CAT.

SKB tambahan dari instansi pusat diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Jika instansi pusat mengadakan tes wawancara pada SKB, bobotnya maksimal 10 persen dari nilai SKB keseluruhan.

Sementara, pada instansi daerah, CAT SKB merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen.

Jika ada SKB tambahan, diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Setiap instansi daerah yang menyelenggarakan SKB non-CAT harus mengumumkan pedoman, termasuk jenis tes, bobot, dan sifat menggugurkan maupun tidak menggugurkannya.

Baca juga: Link dan Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi