KOMPAS.com - Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang dinyatakan lolos pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pelaksanaan SKD CPNS 2024 sendiri digelar mulai 16 Oktober 2024 hingga 14 November 2024 dan hasilnya akan diumumkan pada 17-19 November 2024.
Merujuk , SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Nantinya, nilai SKD dan SKB CPNS 2024 ini diintegrasikan untuk menentukan kelulusan peserta.
Panitia akan mengolah hasil integrasi nilai dengan bobot 40 persen untuk SKD dan 60 persen untuk SKB.
Lantas, apa saja materi SKB CPNS 2024?
Baca juga: Sanksi bagi Peserta CPNS yang Menyebarkan Soal SKD lewat Media Sosial
Materi pokok SKB CPNS 2024
Materi pokok soal SKB CAT CPNS diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/5457/M.SM.01.00/2024.
Mengacu surat itu, materi pokok SKB CPNS 2024 disesuaikan dengan formasi yang didafatkan.
Berikut materi atau kisi-kisi SKB CPNS 2024 untuk beberapa formasi:
- Analis Anggaran Ahli Pertama:
- UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Nota Keuangan R-APBN TA 2024
- UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN TA 2024
- UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
- UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.
- Analis Hukum Ahli Pertama:
- Hukum Pidana
- Hukum Perdata
- Hukum Acara
- Hukum Tata Negara
- Hukum Internasional
- Hukum Administrasi Negara
- Hukum Umum
- Data dan bahan terkait pemantauan dan peninjauan, serta analisis dan evaluasi terhadap permasalahan hukum dan peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis serta kebutuhan peraturan perundang-undangan
- Data dan bahan terkait penyelesaian permasalahan hukum dan pengawasan pelaksanaan Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi Pemerintah
- Data dan bahan terkait penyusunan/evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian instansi pemerintah
- Data dan bahan terkait pengelolaan dan pengembangan informasi hukum
- Data dan bahan terkait pelaksanaan pelayanan hukum dan perizinan
- Data dan bahan terkait pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum diluar persidangan (nonlitigasi), pelaksanaan advokasi hukum secara adjudikasi, dan pelaksanaan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa.
- Analis Kebijakan Ahli Pertama
- Konsep dan Studi Kebijakan Publik
- Manajemen Kebijakan Publik
- Metodologi Riset Kebijakan
- Analisis Kebijakan Publik
- Dokumentasi Saran Kebijakan
- Publikasi Saran Kebijakan
- Komunikasi dan Konsultasi Kebijakan
- Pemetaan Stakeholder dan Advokasi Kebijakan Publik.
- Analis Legislatif Ahli Pertama:
- Konsep pembagian kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif)
- Konsep sistem pembentukan peraturan perundang-undangan
- UU MD3
- Peraturan Presiden tentang Setjen DPR RI
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2022
- Konsep dasar, teknik dan metode analisis
- Konsep analisis deskriptif
- Konsep dasar, teknik, dan metode asistensi dalam melakukan asistensi keahlian untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga legislatif
- Konsep dan teknik pemaparan hasil analisis.
- Analis Standardisasi Ahli Pertama:
- Pembinaan penerapan kebijakan standarisasi dan penilaian kesesuaian
- Pemantauan dan evaluasi bidang standarisasi dan penilaian kesesuaian berdasarkan substansi teknis pada instansi/unit penempatan
- Pengembangan standar
- Penerapan standar dan penilaian kesesuaian
- Pengelolaan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
- Auditor Ahli Pertama:
- Standar Audit
- Kode Etik dan Pedoman Perilaku
- Peran Internal Audit Layanan Audit: Assurance and Consulting
- Audit Plan, Audit Universe, dan Audit Program
- Governance, Risk, and Control
- Risiko Fraud
- Proses Bisnis dan Risiko
- Penerapan Metodologi Pengawasan
- Buku Audit dan KKA
- Perubahan metodologi pengawasan audit intern.
- Pamong Pemerintahan:
- Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Macam Sistem Pemerintahan di Indonesia
- Wawasan Nusantara/Kesadaran Nasional
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Untuk mengetahui materi pokok SKB CAT CPNS 2024 secara keseluruhan, silakan klik link ini.
Baca juga: Kapan Hasil SKD CPNS 2024 Diumumkan? Ini Jadwalnya
Aturan soal SKB CPNS 2024
Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 mengatur beberapa aturan mengenai soal SKB CPNS 2024, termasuk bobotnya.
Materi SKB untuk jabatan fungsional, disusun oleh pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT BKN.
Sementara, materi SKB CPNS 2024 untuk jabatan pelaksana, disusun oleh instansi teknis jabatan pelaksana.
Materi SKB untuk jabatan pelaksana juga dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Selain SKB CAT, instansi pemerintah dapat menggelar SKB tambahan pada SKB non-CAT.
Instansi pusat dapat melaksanakan paling banyak tiga jenis tes SKB non-CAT, antara lain berupa:
- Psikotes
- Tes potensi akademik (TPA)
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan
- Tes praktik kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara
- Tes lain sesuai dengan persyaratan jabatan.
Baca juga: Sertifikat SKD CPNS 2024 Tak Memuat Keterangan Berlaku, Benarkah Tidak Bisa Dipakai Tes Berikutnya?
Bagi jabatan yang bersifat sangat teknis atau membutuhkan keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB non-CAT paling banyak satu jenis selain wawancara.
Pelaksanaan SKB non-CAT digelar pada 20 November-17 Desember 2024, kemudian CAT SKB pada 29 November-3 Desember 2024.
Khusus bobot nilai SKB, kembali terbagi menjadi dua bagian, yakni SKB CAT dan SKB tambahan atau non-CAT.
SKB tambahan dari instansi pusat diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Jika instansi pusat mengadakan tes wawancara pada SKB, bobotnya maksimal 10 persen dari nilai SKB keseluruhan.
Sementara, pada instansi daerah, CAT SKB merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen.
Jika ada SKB tambahan, diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Setiap instansi daerah yang menyelenggarakan SKB non-CAT harus mengumumkan pedoman, termasuk jenis tes, bobot, dan sifat menggugurkan maupun tidak menggugurkannya.
Baca juga: Link dan Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.