KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo buka suara terkait keberadaan kliennya yang disebut oleh KPK melarikan diri.
Sahbirin Noor alias Paman Birin disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarikan diri usai operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel yang dilakukan pada 6 Oktober 2024.
Informasi Paman Birin melarikan diri diungkap oleh anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah dan Nia Siregar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
"Sampai saat persidangan ini berlangsung, Pemohon (Sahbirin Noor) melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya," kata Indah, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Menurut Indah, Sahbirin melarikan diri saat KPK melakukan rangkaian kegiatan OTT ke beberapa pelaku. KPK kemudian menerbitkan surat penangkapan dan larangan Sahbirin bepergian ke luar negeri pada 7 Oktober 2024.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Berikut Profil dan Kekayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Kuasa hukum sebut Sahbirin Noor masih di Indonesia
Berbeda dengan Indah, Soesilo mengatakan bahwa Sahbirin masih berada di Indonesia pada 7 Oktober 2024. Ia pun menduga, saat ini Sahbirin Noor masih berada di Indonesia.
”Ya, tentu sekarang pun saya kira (masih di Indonesia). Kan, toh sudah dicekal. Tidak mungkin beliau (Sahbirin) akan ke luar negeri,” kata dia, dikutip dari Kompas.id.
Meski demikian, Soesilo tidak tahu secara persis keadaan Sahbirin Noor. Dia juga mengaku sudah tidak lagi berkomunikasi dengan kliennya itu dan keluarga Sahbirin karena tidak ada hal yang perlu dikomunikasikan.
Menurut Soesilo, Sahbirin tidak melarikan diri dan menyebut kliennya itu hanya menenangkan diri.
Selain itu, karena proses praperadilan sedang berlangsung, menurutnya tidak elok jika Sahbirin melakukan pertemuan atau acara resmi.
Sebelum menghilang, Paman Birin pernah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK.
Sahbirin adalah satu dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Kasus ini terungkap melalui OTT KPK di Kalsel yang menyita uang hingga Rp 12 miliar.
Dalam kasus korupsi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel diduga menetapkan penyedia paket pekerjaan atau pemenang tender sebelum lelang pengadaan diumumkan di e-katalog.
Paket pekerjaan itu merupakan pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Kalsel senilai Rp 23 miliar, pembangunan samsat terpadu sebesar Rp 22 miliar, dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Kalsel senilai Rp 9 miliar.
Baca juga: Siapa Itu Paman Birin yang Ramai di Medsos Usai KPK OTT di Kalsel?
KPK memburu Sahbirin Noor
KPK telah melakukan berbagai cara untuk menemukan Sahbirin Noor, seperti menggeledah beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian Gubernur Kalsel itu.
Tercatat, KPK sudah menggeledah kantor gubernur, rumah Dinas PUPR Kalsel, rumah dinas gubernur Kalimantan Selatan dan rumah pribadi Sahbirin. Namun, keberadaan Paman Birin itu tidak ditemukan.
KPK juga mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), tetapi Sahbirin tidak kunjung menunjukkan dirinya.
Dalam rapat paripurna dan rancangan peraturan daerah (raperda) DPRD Kalsel yang diselenggarakan setelah Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka, ia juga tidak hadir,
Akhirnya pelaksanaan tugas gubernur Kalsel dilimpahkan ke Sekretaris Daerah Kalsel.
Kejanggalan ini membuat KPK menilai bahwa Sahbirin tidak bertugas di kantor dan melarikan diri.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 8 Oktober 2024, Sahbirin belum juga dipanggil KPK.
Nia Siregar mengatakan, sampai saat ini penyidikan kepada Sahbirin masih berlangsung.
Penetapan tersangka terhadap Sahbirin dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup, sekurang-kurangnya dua alat bukti.
KPK juga telah memeriksa sejumlah orang yang keterangannya sesuai dan berkesinambungan dengan alat bukti yang diperoleh. Hal itu diharapkan dapat menguatkan keterlibatan dan peran Sahbirin dalam kasus tindak pidana korupsi ini.
Mengacu putusan Mahkamah Konstitusi, tindak pidana yang penetapan tersangkanya tidak hadir atau in absentia, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka.
Dengan begitu, tidak diperlukan pemeriksaan terhadap Sahbirin sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.