KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto menambah dua direktorat jenderal (ditjen) dalam susunan organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan yang diundangkan pada 5 November 2024.
Berdasarakan Pasal 7, dua ditjen baru tersebut adalah Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Ditjen Stabilitas dan Pengambangan Sektor Kuangan.
Selain itu, apabila merujuk pada Perpres sebelumnya Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal kini dihapus.
Sehingga hanya terdapat tiga badan Kemenkeu, yakni Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan serta Badan Pendidikan dan Pelatikan Keuanan.
Perombakan susunan organisasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro.
"Betul (ada tambahan dua ditjen). Badan Kebijakan Fiskan nanti (melebur) ke dalam Ditjen Strategi Ekonomi Fiskal," kata Deni, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2024).
Lantas, apa tugas dua ditjen baru Kemenkeu tersebut?
Baca juga: Prabowo Akan Bentuk Kementerian Penerimaan Negara, Pisahkan Pajak-Bea Cukai dari Kemenkeu
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dengan maksimal enam direktorat.
Dalam pasal 13 disebutkan, ditjen ini bertugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi eknomi dan fiskal sesuai dengan ketetentuan perundang-undangan.
Ada tujuh fungsi yang harus dijalankan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal selama melaksanakan tugas, antara lain:
- Perumusan kebijakan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang strategi malrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Baca juga: Profil Sri Mulyani, Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengambangan Sektor Kuangan
Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan juga terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dengan paling banyak enam direktorat.
Merujuk pada Pasal 45, ditjen ini memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.
Selain itu, ada delapan fungsi yang harus diselenggarakan, yakni:
- Perumusan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan
- Pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan
- Pelaksanaan fasilitasi sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.
Baca juga: Pesan Sri Mulyani untuk Melaporkan Pegawai Kemenku Bergaya Hidup Hedon, Bagaimana Caranya?
Susunan organisasi Kemenkeu
Kini, Kemenkeu memiliki 22 susunan organisasi baru yang terdiri dari sembilan ditjen, dua badan, sembilan staf ahli, dan sisanya adalah Sekretariat Jenderal serta Inspektorat Jenderal.
Berikut daftar lengkap susunan organisasi baru Kemenkeu:
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
- Direktorat Jenderal Anggaran
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- DirektoratJenderal Perbendaharaan
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
- Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan
- Inspektorat Jenderal
- Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
- Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak
- Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
- StafAhli Bidang Pengawasan Pajak
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
- Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
Baca juga: Perlukah Kementerian Keuangan Memiliki 2 Wakil Menteri? Ini Kata Pengamat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.