Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Prabowo Tambah 2 Ditjen Kementerian Keuangan, Apa Tugasnya?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Sidang kabinet tersebut berkenaan dengan rencana Presiden Prabowo untuk melakukan kunjungan kenegaraan dan kunjungan kerja ke sejumlah negara diantaranya yaitu menghadiri KTT APEC di Peru dan G20 di Brasil. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/sgd/foc.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto menambah dua direktorat jenderal (ditjen) dalam susunan organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan yang diundangkan pada 5 November 2024.

Berdasarakan Pasal 7, dua ditjen baru tersebut adalah Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Ditjen Stabilitas dan Pengambangan Sektor Kuangan.

Selain itu, apabila merujuk pada Perpres sebelumnya Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal kini dihapus.

Sehingga hanya terdapat tiga badan Kemenkeu, yakni Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan serta Badan Pendidikan dan Pelatikan Keuanan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perombakan susunan organisasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro.

"Betul (ada tambahan dua ditjen). Badan Kebijakan Fiskan nanti (melebur) ke dalam Ditjen Strategi Ekonomi Fiskal," kata Deni, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2024).

Lantas, apa tugas dua ditjen baru Kemenkeu tersebut?

Baca juga: Prabowo Akan Bentuk Kementerian Penerimaan Negara, Pisahkan Pajak-Bea Cukai dari Kemenkeu


Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal

Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dengan maksimal enam direktorat. 

Dalam pasal 13 disebutkan, ditjen ini bertugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi eknomi dan fiskal sesuai dengan ketetentuan perundang-undangan.

Ada tujuh fungsi yang harus dijalankan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal selama melaksanakan tugas, antara lain:

Baca juga: Profil Sri Mulyani, Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran

Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengambangan Sektor Kuangan

Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan juga terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dengan paling banyak enam direktorat.

Merujuk pada Pasal 45, ditjen ini memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan.

Selain itu, ada delapan fungsi yang harus diselenggarakan, yakni:

Baca juga: Pesan Sri Mulyani untuk Melaporkan Pegawai Kemenku Bergaya Hidup Hedon, Bagaimana Caranya?

Susunan organisasi Kemenkeu

Kini, Kemenkeu memiliki  22 susunan organisasi baru yang terdiri dari sembilan ditjen, dua badan, sembilan staf ahli, dan sisanya adalah Sekretariat Jenderal serta Inspektorat Jenderal.

Berikut daftar lengkap susunan organisasi baru Kemenkeu:

  • Sekretariat Jenderal 
  • Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
  • Direktorat Jenderal Anggaran
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • DirektoratJenderal Perbendaharaan
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  • Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan
  • Inspektorat Jenderal
  • Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
  • Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
  • Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak
  • Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
  • StafAhli Bidang Pengawasan Pajak
  • Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
  • Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak
  • Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
  • Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
  • Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal
  • Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

Baca juga: Perlukah Kementerian Keuangan Memiliki 2 Wakil Menteri? Ini Kata Pengamat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi