Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri, Jenderal yang Pecat Ferdy Sambo

Baca di App
Lihat Foto
DOC. Kepolisian Republik Indonesia
Wakapolri Komjen Pol Ahmad Dofiri
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kapolri menunjuk Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri menjadi wakil kapolri (wakapolri) menggantikan Agus Andrianto.

Penunjukkan wakapolri baru ini tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 yang disampaikan pada Selasa (12/11/2024).

Surat telegram itu berisi daftar mutasi pejabat tinggi (pati) dan pejabat menengah (pamen) Polri per November 2024 yang ditandatangani oleh Kapolri.

"Terdapat 1 ST Mutasi pada tanggal 11-11-2024, *ST/2517/XI/KEP./2024 sebanyak 55 personel," bunyi keterangan surat telegram dikutip dari Kompas.com, Selasa (12/11/2024).

Sebelum ditunjuk jadi wakapolri, Ahmad Dofiri menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara, Agus Andrianto sendiri diberi amanah baru menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kabinet Merah Putih.

Baca juga: Pukul Sopir Taksi Online, Polisi Polda Maluku Dicopot dari Jabatannya

Profil Ahmad Dofiri

Dilansir dari Kompas.com (26/2/2024), Ahmad Dofiri lahir di Indramayu, Jawa Barat pada 4 Juni 1967.

Ia merupakan lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989 yang meraih penghargaan Adhi Makayasa.

Riwayat Pendidikan Pendidikan Polri Jabatan kepolisian

Baca juga: Ramai soal Polisi Dipukul Warga Pakai Bambu Saat Kejar Klitih di Bantul, Ini Kronologinya

Ahmad Dofiri jenderal yang pimpin sidang Ferdy Sambo

Sebelumnya pada 2022, Ahmad Dofiri yang saat itu sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri memimpin sidang dan pemberhentian Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dari instansi kepolisian.

Pemberhentian Ferdy Sambo dari kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofiansyah Yosua Hutabarat.

Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo awalnya diputuskan melalui hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri dilansir dari Kompas.com (20/9/2022).

Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Ferdy Sambo sendiri saat itu dijerat dua kasus, yaitu soal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Kepala Polisi di Jepang Minta Maaf kepada Pria Tak Bersalah yang Dipenjara 50 Tahun

Harta kekayaan Ahmad Dofiri

Berdasarkan e-LHKPN, Ahmad Dofiri terakhir hali melaporkan harta kekayaannya pada 1 Mei 2024.

Ia tercatat mempunyai total kekayaan sebesar Rp 7.320.000.000 yang terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Berikut rincian harta kekayaan Ahmad Dofiri:

  • Tanah dan bangunan: Rp 4.950.000.000
  • Alat transportasi dan mesin: Rp 800.000.000
  • Harta bergerak lainnya: Rp 200.000.000
  • Kas dan setara kas: Rp 1.370.000.000.

Baca juga: 60 Polisi Gendut di Trenggalek Ikuti Program Penurunan Berat Badan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi