Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil SKD Sudah Diumumkan, Simak Jadwal, Kisi-kisi, dan Bobot Penilaian SKB CPNS 2024

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/INDRARF
Kapan Tes SKB CPNS 2024? Ini Jadwal, Kisi-kisi, dan Bobot Penilaiannya
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) diumumkan secara bertahap mulai Minggu (17/11/2024) hingga Selasa (19/11/2024).

Peserta CPNS 2024 yang lolos SKD adalah mereka yang memenuhi ambang batas atau passing grade dan menempati peringkat tertinggi pada formasi yang dilamar.

Nantinya, peserta CPNS 2024 yang lolos SKD, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Lantas, kapan tes SKB CPNS 2024 dilaksanakan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2024, Ini 69 Link dari Instansi Pusat

Jadwal tes SKB CPNS 2024

Peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD, berhak mengikuti SKB dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) atau Non-CAT.

SKB CAT adalah tes yang dilakukan menggunakan alat bantu komputer untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.

Sementara SKB Non-CAT adalah tes yang dilakukan secara manual tanpa bantuan alat komputer.

Mengacu Surat Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024, berikut jadwal pelaksanaan tes SKB CPNS 2024 dengan sistem CAT atau Non-CAT: 

Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan SKB yang sudah ditentukan, dianggap gugur dan dinyatakan tidak lolos.

Baca juga: Cara Melihat Ranking SKD CPNS 2024, Klik Sscasn.bkn.go.id

Kisi-kisi SKB CPNS 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024, materi SKB untuk jabatan fungsional akan disusun oleh pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT BKN.

Sementara, materi SKB CPNS 2024 untuk jabatan pelaksana, disusun oleh instansi teknis jabatan pelaksana.

Selain SKB CAT, instansi juga berhak menggelar SKB tambahan di luar tes SKB Non-CAT.

Setiap instansi dapat melaksanakan paling banyak 3 jenis tes SKB Non-CAT dengan ujian sebagai berikut:

Khusus jabatan yang bersifat sangat teknis atau membutuhkan keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB Non-CAT paling banyak satu jenis selain wawancara.

Baca juga: Link Download SKB 3 Menteri Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024

Materi SKB CAT CPNS 2024

Materi pokok soal SKB CAT CPNS 2024 sudah ditetapkan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor B/5457/M.SM.01.00/2024.

Mengacu surat tersebut, materi pokok SKB CPNS 2024 disesuaikan dengan formasi yang didaftar. Berikut materi atau kisi-kisi SKB CPNS 2024 untuk beberapa formasi:

1. Analis Anggaran Ahli Pertama:
  • UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • Nota Keuangan R-APBN TA 2024
  • UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN TA 2024
  • UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
  • UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
  • PP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.
2. Analis Hukum Ahli Pertama:
  • Hukum Pidana
  • Hukum Perdata
  • Hukum Acara
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Internasional
  • Hukum Administrasi Negara
  • Hukum Umum
  • Data dan bahan terkait pemantauan dan peninjauan, serta analisis dan evaluasi terhadap permasalahan hukum dan peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis serta kebutuhan peraturan perundang-undangan
  • Data dan bahan terkait penyelesaian permasalahan hukum dan pengawasan pelaksanaan Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi Pemerintah
  • Data dan bahan terkait penyusunan/evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian instansi pemerintah
  • Data dan bahan terkait pengelolaan dan pengembangan informasi hukum
  • Data dan bahan terkait pelaksanaan pelayanan hukum dan perizinan
  • Data dan bahan terkait pelaksanaan advokasi hukum dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi hukum diluar persidangan (nonlitigasi), pelaksanaan advokasi hukum secara adjudikasi, dan pelaksanaan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa.
3. Analis Kebijakan Ahli Pertama
  • Konsep dan Studi Kebijakan Publik
  • Manajemen Kebijakan Publik
  • Metodologi Riset Kebijakan
  • Analisis Kebijakan Publik
  • Dokumentasi Saran Kebijakan
  • Publikasi Saran Kebijakan
  • Komunikasi dan Konsultasi Kebijakan
  • Pemetaan Stakeholder dan Advokasi Kebijakan Publik.

Baca juga: Apa Saja Materi Pokok Tes SKB CPNS 2024?

4. Analis Legislatif Ahli Pertama:
  • Konsep pembagian kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif)
  • Konsep sistem pembentukan peraturan perundang-undangan
  • UU MD3
  • Peraturan Presiden tentang Setjen DPR RI
  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2022
  • Konsep dasar, teknik dan metode analisis
  • Konsep analisis deskriptif
  • Konsep dasar, teknik, dan metode asistensi dalam melakukan asistensi keahlian untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga legislatif
  • Konsep dan teknik pemaparan hasil analisis.
5. Analis Standardisasi Ahli Pertama:
  • Pembinaan penerapan kebijakan standarisasi dan penilaian kesesuaian
  • Pemantauan dan evaluasi bidang standarisasi dan penilaian kesesuaian berdasarkan substansi teknis pada instansi/unit penempatan
  • Pengembangan standar
  • Penerapan standar dan penilaian kesesuaian
  • Pengelolaan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
6. Auditor Ahli Pertama:
  • Standar Audit
  • Kode Etik dan Pedoman Perilaku
  • Peran Internal Audit Layanan Audit: Assurance and Consulting
  • Audit Plan, Audit Universe, dan Audit Program
  • Governance, Risk, and Control
  • Risiko Fraud
  • Proses Bisnis dan Risiko
  • Penerapan Metodologi Pengawasan
  • Buku Audit dan KKA
  • Perubahan metodologi pengawasan audit intern.
7. Pamong Pemerintahan:
  • Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
  • Macam Sistem Pemerintahan di Indonesia
  • Wawasan Nusantara/Kesadaran Nasional
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Informasi selengkapnya terkait materi pokok SKB CAT CPNS 2024 dapat dilihat di sini

Baca juga: Nilai TWK dan TKP di Bawah Passing Grade Masih Bisa Ikut SKB CPNS 2024, Ini Ketentuannya

Bobot nilai SKB CPNS 2024

Setelah tes, nilai SKB akan diintegrasikan dengan skor SKD untuk memperoleh hasil akhir nilai CPNS 2024.

Secara keseluruhan, nilai SKB memiliki bobot lebih tinggi, yakni 60 persen, sedangkan bobot nilai SKD adalah 40 persen.

Khusus untuk bobot nilai SKB, terbagi menjadi SKB CAT dan SKB tambahan atau Non-CAT dari BKN.

SKB tambahan dari instansi pusat diberikan bobot kumulatif maksimal 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Apabila instansi pusat mengadakan tes wawancara pada SKB, bobotnya maksimal 10 persen dari nilai SKB keseluruhan.

Adapun seleksi CPNS pada tingkat instansi daerah, SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen.

Jika ada SKB tambahan, diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Setiap instansi yang menyelenggarakan SKB Non-CAT harus mengumumkan pedoman, termasuk jenis tes, bobot, dan sifat menggugurkan maupun tidak menggugurkannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi