Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Hendry Lie dan Bagaimana Perannya dalam Kasus Korupsi Timah?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO / IDLAN DZIQRI MAHMUDI
Petugas membawa pengusaha Hendry Lie (tengah) menuju ke mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Tim penyidik Jampidsus menahan Hendry Lie selaku pemilik manfaat PT Tinido Inter Nusa (TIN) usai ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dari Singapura terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015?2022 yang merugikan negara sekitar Rp300 triliun. ANTARA FOTO/Zaky Fahreziansyah/wpa.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus timah, Hendry Lie di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024) malam.

Dikutip dari Kompas.com, Senin (18/11/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut, Hendry diamankan setelah kembali dari Singapura.

Sebelumnya, Hendry sempat tinggal di Singapura namun masa berlaku izin tinggalnya habis dan terpaksa pulang ke Indonesia.

Harli menjelaskan, Hendry selama ini berada di Singapura untuk menjalani perawatan dan pengobatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura," ungkap Harli.

Baca juga: Kata Kejagung soal Zarof Ricar Mengaku Lupa Rincian Uang Hampir Rp 1 T

Sosok Hendry Lie dan kasus yang menjeratnya

Hendry yang merupakan seorang pengusaha sekaligus pendiri maskapai Sriwijaya Air merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan timah di PT Timah Tbk.

Penetapan Hendry bersama adiknya, Fandy Lingga telah dilakukan oleh Kejagung sejak Senin 15 April 2024.

Ia terjerat dalam kasus tersebut dan berperan sebagai Beneficiary Owner PT Tinido Inter Nusa atau PT TIN.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menegaskan, Hendry berperan aktif dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah.

PT TIN sengaja dibentuk sebagai suatu perusahaan untuk menerima bijih timah dari kegiatan penambangan ilegal.

Selain Hendry, kasus ini juga menyeret sederet nama, seperti Harvey Moeis, Helena Lim, dan Robert Indarto.

Hendry tidak langsung diamankan oleh Kejagung ketika ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengobatan di Singapura.

Dilansir dari Kompas.id, Selasa (19/11/2024), Hendry selalu mangkir dalam panggilan penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, terhadap Hendry juga dilakukan pencekalan selama enam bulan dan meminta Imigrasi untuk melakukan penarikan paspor atas namanya.

Namun selama berada di Singapura, Hendry tidak dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang karena alamat dan keberadaannya saat itu diketahui.

Baca juga: Kejagung Butuh 1 Tahun Sidik Korupsi Impor Gula yang Jerat Tom Lembong, Ini Perjalanan Kasusnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi