KOMPAS.com - BPJS Kesehatan memberikan jaminan perawatan gigi gratis kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.
Namun, sejumlah warganet menyebut, biaya pembersihan karang gigi atau scaling gigi tidak lagi menjadi salah satu perawatan yang ditanggung.
Warganet yang meninggalkan komentar pada unggahan TikTok tentang scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan mengaku tetap harus mengeluarkan biaya.
"Scaling pake BPJS skg bayarnya 200k per rahang dok," tulis salah satu warganet dalam unggahan akun TikTok @drch***, Selasa (22/10/2024).
"Tetep bayar dok, kemarin pas konsul scalling ke dokter yang di bpjs ku, dikasi tau tidak dicover bpjs dan byr 300rb," komentar warganet lain.
Lantas, bagaimana penjelasan BPJS Kesehatan?
Baca juga: Ramai soal Pemegang KIS Dapat Bansos Tunai, Benarkah? Ini Kata BPJS
Scaling gigi masih bisa dijamin BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, biaya scaling gigi hingga saat ini masih ditanggung BPJS, dengan syarat ada indikasi medis.
"Acuannya harus indikasi medis. Indikasi medis dari dokter," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/11/2024).
BPJS Kesehatan tidak dapat menjamin biaya pembersihan karang gigi untuk kebutuhan estetika atau tanpa indikasi medis.
Indikasi medis berarti hanya dapat dilakukan jika terdapat masalah kesehatan gigi yang kemungkinan akan sembuh dengan pembersihan karang.
Misalnya, dokter pemeriksa menemukan peserta menderita gingivitis akut atau peradangan pada gusi yang ditandai dengan bengkak serta kemerahan.
"Scaling gigi yang ditanggung (BPJS Kesehatan), pada penderita gingivitis akut dan atas indikasi medis," kata dia.
Baca juga: BPJS Kesehatan Imbau Pasien Tak Sering Minta Rujukan, Ini Alasannya
Cara scaling gigi pakai BPJS Kesehatan
Peserta JKN yang membutuhkan scaling gigi perlu memastikan terdaftar sebagai peserta aktif dengan membayar iuran rutin setiap bulan.
Peserta juga harus mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku agar biaya pelayanan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.
"Melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terlebih dulu untuk berobat. Jika perlu penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan akan dirujuk ke rumah sakit," kata Rizzky.
Rizzky menyebut, pelayanan dan perawatan gigi termasuk pembersihan karang gigi dapat diberikan di FKTP yang menyediakan dokter gigi.
Beberapa di antaranya, seperti puskesmas, klinik pratama, rumah sakit kelas D, atau praktik dokter gigi.
Selain pembersihan karang gigi sesuai indikasi medis, jenis pelayanan gigi di FKTP mencakup pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, premedikasi, dan kegawatdaruratan orodental.
Pelayanan gigi di FKTP juga termasuk pencabutan gigi sulung melalui metode topikal atau infiltrasi, pencabutan gigi permanen tanpa penyulit, obat pascaekstraksi, dan tumpatan gigi.
"Sedangkan untuk pelayanan gigi di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), diberikan sesuai indikasi medis," tutur dia.
Prosedur scalling gigi dengan BPJS Kesehatan
Dikutip dari Kompas.com, Senin (21/8/2023), berikut prosedur membersihkan karang gigi dengan BPJS Kesehatan:
1. FKTP- Peserta menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk proses administrasi
- Fasilitas kesehatan (faskes) melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh faskes
- Bila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat dan menjalani prosedur scaling gigi
- Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan, tindakan spesialis, atau subspesialis
- Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali puskesmas atau klinik yang tidak memiliki dokter gigi.
- Peserta membawa KTP serta surat rujukan dari FKTP
- Peserta mendaftar ke rumah sakit dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan
- Faskes bertanggung jawab melakukan pengecekan keabsahan identitas peserta dan surat rujukan, serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP
- SEP akan dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit
- Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing faskes.
Rizzky mengimbau untuk melapor apabila terdapat ketidaksesuaian pelayanan yang diterima peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Setiap peserta JKN dapat langsung menghubungi care center BPJS Kesehatan 165 atau petugas BPJS Satu! (Siap Membantu) yang berada di rumah sakit pada hari dan jam kerja.
"Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit," imbuhnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.